Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya. Ditetapkan di Pulau Punjung pada tanggal, 1 November 2017 BUPATI DHARMASRAYA, dto SUTAN RISKA Ditetapkan di Pulau Punjung pada tanggal 1 November 2017 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA dto LELI ARNI BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 81 7 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA Nomor Tanggal Tentang : : : 79 Tahun 2017 1 November 2017 Analisis Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya. Daftar Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya No Sekretariat/Sub Bagian/Seksi Jabatan Pelaksana 1 Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 1. Pengadministrasi Persuratan
2.Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah
3.Pengadministrasi Kepegawaian Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
1.Bendahara
2.Pengadministrasi Keuangan
3.Pengadministrasi Penerimaan 2 Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
1.Pengadministrasi Pemerintahan
2.Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban 3 Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat 1. Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah
2.Pengelola Kesejahteraan Sosial 4 Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari 1. Pengelola Keuangan dan Pendapatan Desa
2.Pengelola Data Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan 5 Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan Pengelola Layanan Operasional 6 Seksi Ekonomi dan Pembangunan 1. Pengelola Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan
2.Pengelola Kekayaan Desa dan Administrasi Desa BUPATI DHARMASRAYA, dto. SUTAN RISKA 8 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA Nomor Tanggal Tentang : : : 79 Tahun 2017 1 November 2017 Analisis Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya. Daftar Jabatan Pelaksana pada Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kecamatan Tipe B Kabupaten Dharmasraya
1.Pengelola Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan
2.Pengelola Keuangan dan Pendapatan Desa
3.Pengelola Data Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan
4.Pengelola Kekayaan Desa dan Administrasi Desa BUPATI DHARMASRAYA, dto. SUTAN RISKA