1.Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Dharmasraya.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan sampah. 3
6.Instansi Perizinan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan perizinan di Daerah.
7.Petugas Perizinan adalah petugas pada Instansi Perizinan yang bertugas melayanani permohonan izin.
8.Tim Teknis Perizinan adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknis dan/atau pemeriksaan lokasi terhadap permohonan izin.
9.Izin adalah izin untuk melakukan usaha pengelolaan sampah di Daerah yang diterbitkan oleh Bupati melalui Instansi Perizinan.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
12.Sampah Organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
13.Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/gabus, dan sejenisnya.
14.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagaian beasar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 4
15.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainya.
16.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
17.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
18.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
19.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
20.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya dapat disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
21.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya dapat disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
22.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan
23.Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang di atasnya terdapat bangunan atau tidak terdapat bangunan dengan fungsi apapun juga.
24.Pengguna Persil adalah setiap orang atau Badan yang menggunakan dan/ atau memiliki persil.
25.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
26.Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya dapat disingkat LSM/KSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah atau kebersihan.
27.Jalan umum adalah jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum. 5
28.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan sungai, saluran terbuka (kanal), saluran tertutup berikut gorong- gorong, tanggul tembok dan pintu airnya.
29.Penyidikan tindak pidana yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.