DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. BANK NTB diantaranya mengubah Ketentuan Pasal Ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal (5). - Penyertaan Modal Kab. Dompu sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp48.198.609.080,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh rupiah). - Tambahan Penyertaan Modal Tahun 2016 terdiri dari: 1. Uang tunai sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah); 2. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Dompu berupa 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 seluas 2.575 m2 yang berlokasi di Kecamatan Manggelewa senilai Rp2.269.000.000,00 (dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) - Dengan adanya Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka jumlah seluruh Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal saham PT. Bank NTB sampai dengan Tahun 2016 menjadi sebesar Rp57.967.609.080,00 (lima puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh rupiah)

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…