Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
KAWASAN BEBAS ASAP ROKO, TERDIRI DARI X BAB DAN 21 PASAL
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
KAWASAN BEBAS ASAP ROKO, TERDIRI DARI X BAB DAN 21 PASAL
Memuat teks peraturan…
menetapkan KTR di Daerah,
Pasal 3 ayat (2) hurui' a meliputi:
Pasal 3 ayat (2) huruf b meHputi: a, sekolah;
Tempat anak belmainsebagaiInam dimaksud deism Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
Tempat lbadah sebagaimana dirmlksud dalam Psmd 3 ayat (2) huruf d meliputi:
Angkutan Vmum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud deism Pasal 3 ayat (2) huruf f meliputl:
Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf gmeliputi:
BAB V
BAB VL
BAB VLL
(1} Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pimpinan atau penanggung jawab lembaga dan/atau badan dimanaKTR terse butberada atas pelanggaran ketentuan scbagaimana dimaksud dalsm Pasal 13 dsn/atauPssal 14.
Membuka PDF…