menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
8.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Investasi Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7);
9.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 5);
10.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 10); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DOMPU dan BUPATI DOMPU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DOMPU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN DOMPU. Pasal I Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2014 Nomor 1) diubah sebagai berikut: