DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu sehingga berbunyi: (1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilakukan pada PDAM Kabupaten Dompu. (2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, saham dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. (3) Penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Dompu dilaksanakan dengan cara menempatkan uang dalam bentuk saham. (4) Penyertaan modal pemerintah daerah akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…