1.Daerah adalah Kabupaten Dompu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Dompu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu.
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Dompu.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah u n t u k kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan u n t u k pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan u m u m dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
11.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh BUPATI atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja d i wilayah Indonesia.
13.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan h u k u m atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upab atau imbalan dalam bentuk lain.
14.Masa Retribusi adalah suatu jangka w a k t u tertentu yang merupakan batas w a k t u bagi Wajib Retribusi u n t u k memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
16.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah b u k t i pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya j u m l a h pokok retribusi yang terutang.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan j u m l a h kelebihan pembayaran retribusi karena j u m l a h kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat u n t u k melakukan tagihan retribusi dan / atau sanksi administrate berupa bunga dan/atau denda.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau b u k t i yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan u n t u k menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau u n t u k tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah. 2 1 . Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil u n t u k mencari serta mengumpulkan b u k t i yang dengan bukti i t u membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu d i lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang u n t u k melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.