DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2019

Nomor
03
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
559

Ringkasan

• Ruang lingkup PeraturanDaerah ini adalah: a. pejabat pengelola barang milik daerah; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan UmumDaerah: n. barangmilik daerah berupa rumah negara; dan o. ganti rugi dan sanksi.

Isi peraturan

Teks559PDFHirarki

Memuat teks peraturan…