1.Daerah adalah Kabupaten Dompu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Dompu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Gotong royong adalah kegiatan kerjasama masyarakat baik secara orang perorangan maupun berkelompok dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan serta peran aktif masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan 22 sosial ekonomi masyarakat dan pengembangan sosial ekonomi wilayah.
6.Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disingkat PGR adalah program penguatan gotong royong sebagai suatu nilai dasar pembangunan dengan semangat kebersamaan dan tolong menolong yang dilandasi semangat ikhlas, j u j u r , dan sungguh-sungguh dalam mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja masyarakat.
7.Gotong Royong Mandiri adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan secara sederhana dan dilaksanakan bersama oleh masyarakat secara swadaya m u r n i atau partisipasi sukarela dalam rangka mencapai tujuan dan kepentingan bersama anggota masyarakat.
8.Gotong Royong Stimulan adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dengan dukungan pemberdayaan dan biaya pendampingan dari Pemerintah Daerah atau Pemenntah Desa atau Dunia Usaha / Perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility/CSR.
9.Gotong Royong Padat Karya adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD atau Pemerintah Desa melalui APBDes atau Dunia Usaha/Perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility/CSR, yang pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada masyarakat.
10.Tim Pengarah Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disingkat Tim Pengarah PGR adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan memberikan arahan terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan gotong royong.
11.Tim Pembina Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disingkat T i m Pembina PGR adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan gotong royong.
12.Tim Penggerak Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disingkat T i m Penggerak PGR adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan sebagai penggerak dalam pelaksanaan program dan kegiatan gotong royong.
13.Agen Pemberdayaan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disingkat Agen Pemberdayaan PGR adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan memfasilitasi perencanaan program dan pelaksanaan kegiatan gotong royong. 33
14.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan h a k dan kewajiban daerah tersebut.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelengaraan urusan Pemerintah.
17.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Desa.
18.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.Camat adalah Camat d i Kabupaten Dompu. 2 1 . Kepala Desa/Lurah adalah Kepala Desa/Lurah d i Kabupaten Dompu.
22.Kepala Dusun/Lingkungan adalah Kepala Dusun/Lingkungan d i Kabupaten Dompu.
23.Ketua RT adalah ketua RT d i Kabupaten Dompu.
24.Ketua Kelompok Tani/Ketua Gabxmgan Kelompok Tani adalah Ketua Kelompok Tani/Ketua Gabungan Kelompok Tani d i Kabupaten Dompu.
25.Malar adalah petugas pengatur air u n t u k keperluan irigasi dalam sistem pengelolaan pertanian tradisxonal.
26.Dusun adalah kawasan atau blok yang ditetapkan sebagai wilayah sasaran Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong.
27.Forum Yasinan adalah wadah fasilitasi rangkaian kegiatan sosial keagamaan pada setiap malam Jum'at yang diawali dengan sholat magrib berjama'ah, membaca Surat Yasin bersama, sholat Isya berjama'ah serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.pelaksanaan pembangunan dan komunikasi pengaduan masyarakat.