Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 140
Lembaga terkait
Ringkasan
• Ruang lingkup penyelenggaraan Perlindungan penyandang Disabilitas,meliputi : a. tugas dan tanggungjawab PemerintahDaerah; b. kesamaan kesempatan; c. Aksesibilitas; d. Rehabilitasi; e. Bantuan Sosial; f. Pemeliharaan TarafKesejahteraan Sosial; g. tanda-tanda khusus bagi Penyandang Disabilitas; h. partisipasi dan peran sertamasyarakat; i. penghargaan; j. pemberdayaan dan kemitraan k. sumber daya penyelenggara Perlindungan Penyandang l. Disabilitas; dan m. pembinaan dan pengawasan • Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas,meliputi: a. gangguan penglihatan; b. gangguan pendengaran c. gangguan bicara d. gangguan motorik danmobilitas e. cerebralpalsy; f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif; g. Autis h. Epilipsi i. tourettes syndrome; j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan k. retardasimental. • Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…