Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: IL, Pemerintahan Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan urusan Pemerintahan | Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Bupati adalah Bupati Dompu. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah lembaga teknis daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi koordinasi dalam perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Dompu. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Masyarakat adalah masyarakat di wilayah Kabupaten Dompu. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian | peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor marjusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampac psikologis.
7.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan o eh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung neletus, banjir, kekeringan, angin topan, abrasi pantai, dan t a i a h longsor.
8.Bencana Non-alam adalah bencana yang d akibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam 3 ang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modemisasi, (jpidemi, wabah penyakit, kebakaran dan krisis pangan.
9.Bencana Sosial adalah bencana yang diikibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang djiakibatkan oleh manusia yang meliputi antara lain konflijc sosial, antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
10.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetc.pan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bepcana, kegiatan peneegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
11.Peneegahan bencana adalah serangkaian dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak bencana.
12.Pengurangan Risiko Bencana adalah 1: mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi I encana.
13.Prabencana adalah situasi dimana belum terjadi bencana.
14.Rencana Penanggulangan Bencana yang selar jutnya disingkat R P B adalah dokumen perencanaan yang strategi, program dan pilihan Bencana yang penyelenggaraan penanggulangan bencana tanggap darurat dan paseabencana.
15.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko selanjutnya disingkat R A D P R B adeiiah d o k u r i e n perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas dan strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif, komprehensif da|i sinergis untuk mengurangi risiko bencana dalam rangjka membangun kegiatan yang yang terancam :egiatan untuk berisi kebijakan tind akan dalam dari tahap pra. 10. IL, 12. 13. 14. 15, lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, abrasi pantai, dan tanah longsor. Bencana Non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, kebakaran dan krisis pangan. | Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang Latar oleh manusia yang meliputi antara lain konflik sosial, antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Pencegahan bencana adalah serangkaian | kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana. Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Prabencana adalah situasi dimana belum DAN bencana. Rencana Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat RPB adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari tahap pra, tanggap darurat dan pascabencana. | Rencana Aksi Daerah Pengurangan 5 Bencana yang selanjutnya disingkat RADPRB adalah do en perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas dan strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif, komprehensif dan sinergis untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan k e t a n ^ u h a n masyarakat da am menghadapi bencana. '
16.Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Dalerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMD a d d a h dokumen perencanaan Kabupaten untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah u n s u r pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan penierintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
18.Kegiatan Pencegahsin Bencana adalah serangkaian kegiatan i yang dilakukan sebagai upaya u n t u k menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
19.Status Potensi Bencana Daerah adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menilai potensi bencana yang akan terjadi pada jangka waklju tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
20.Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang nemiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, d a i teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemsimpuan mencegah, meredam, mencapaf kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapil dampak buruk bahaya tertentu. 2 1 . Risiko Bencana adalah potensi kerugian yjing ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah d a l a r i k u r u n waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, j i w a terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilsmgan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
22.Analisa risiko bencana yang selanjutnya disingkat A R B adalah dokumen kajian risiko bencana.
23.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan u n t u k m e n g a n t i s i p a s i b e n c a n a m e l a l u i pengoi g a n i s a s i a n s e r t a meledui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
24.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 16. TT: 18. 19. 20. 21. 22. 23. 2g. kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dakrah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Kabupaten untuk periode 5 (lima) tahun. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Status Potensi Bencana Daerah adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah mtate Imentti potensi bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi | tugas untuk menanggulangi bencana. | Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk Naa dampak buruk bahaya tertentu. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Analisa risiko bencana yang selanjutnya disingkat ARB adalah dokumen kajian risiko bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan ak SN Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
25.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang bencEina untuk , yang meliputi yang terkena sasaran utama ar semua aspek pada wilayah dilakukan dengan segera pada saat kejadian menangani dampak buruk yang ditimbulkanl, kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta p e m u l i h a i sarana dan prasarana. '
26.Wilayeih Bencana adalah wilayah tertentu dampak bencana. |
27.Paseabencana adalah situasi setelah tanggap djarurat bencana. I
28.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihajn semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah paseabencana dengan untuk normalisasi atau berjalannya secara waj; pemerintahEin dan kehidupan masyarakat paseabencana. '
29.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali scmua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah paseabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya h u k u m dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat paseabencana. '
30.Korban Bencana yang selanjutnya disebut orang atau sekelompok orang yang menderita dunia akibat bencana. 3 1 . Kelompok Rentan adalah bayi, anak u s i a di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat, orang lanjut u s i a dan orang sakit.
32.Kerugian adalah berkurang atau hilangnya menfaat dari suatu kepemilikan korban bencana.
33.S a r a n a d a n P r a s a r a n a Penanggulangan Benc a n a a d a l a h alat yang dipakai untuk mempermudah pekerjean, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi, dan menanggulangi bencana.
34.Kemudahan Akses adalah penyederhanaem proses atas upaya pada wilayah Korbsin adalah atau meninggal
25.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang 26. 27. 28, 29, 30. 31. 32. 33. 34. dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, prasarana. Wilayah Bencana adalah wilayah tertentu dampak bencana. serta pemulihan sarana dan yang terkena Pascabencana adalah situasi setelah tanggap darurat bencana. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan untuk normalisasi atau berjalannya secara waj pemerintahan dan kehidupan masyarakat pascabencana. sasaran utama ar semua aspek pada wilayah Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasc pada tingkat pemerintahan maupun masj sasaran utama tumbuh dan berkembar perekonomian, sosial dan budaya, tegakny ketertiban, dan bangkitnya peran serta ma segala aspek kehidupan bermasyarakat pascabencana. | Korban Bencana yang selanjutnya disebut orang atau sekelompok orang yang menderita dunia akibat bencana. rabencana, baik yarakat dengan gnya kegiatan ya hukum dan syarakat dalam pada wilayah Korban adalah atau meninggal Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyand lanjut usia dan orang sakit. ang cacat, orang Kerugian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepemilikan korban bencana. Sarana dan Prasarana Penanggulangan Benc ana adalah alat yang dipakai untuk mempermudah pekerjaan, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi, dan menanggulangi bencana. Kemudahan Akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pa l a saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana (need assessment), kerusakan (damage assessment), dan penyediaan sumber daya; penyelamataui dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, I a n pemulihan dengan segera prasarana dan sarana fasilitas u m u m .
35.Lembaga Usaha adalah setiap Badan H u k u m yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badhn Usaha Milik Daerah, Koperasi, atau Swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjalankan jenis u s a h a tetap dan terus-menerus yarig bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
36.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasli yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara R e j u b l i k Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap T u h a n Yang Maha E s a , untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasi a.
37.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan teijadinya bencana pada suqtu tempat oleh Lembaga yang berwenang.