menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 SALINAN Peraturan Daerah Kabupaten Dompu 2 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang- Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
7.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DOMPU dan BUPATI DOMPU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENJUAL DAN MEMINUM MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DOMPU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu 3 Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1)Untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penjualan serta peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Dompu dilakukan oleh Tim Terpadu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1a)Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a.Pengadilan Negeri;
b.Kejaksaan;
c.Kepolisian;
d.Dinas Kesehatan;
e.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f.Dinas Perindutrian dan Perdagangan;
g.Satuan Polisi Pamong Praja;dan
h.Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
(2)Tugas Tim Terpadu adalah:
a.melakukan operasi penertiban dan pengendalian penjualan serta peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Dompu;
b.melakukan pembinaan dan sosialisasi dampak minuman beralkohol;
c.menangkap menahan dan menyita barang bukti untuk disampaikan ke penyidik; dan
d.melaporkan seluruh kegiatannya kepada Bupati.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1)Setiap Orang/Badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
(3)Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawai Negeri Sipil, Anggota DPRD, Anggota TNI/Polri selain dikenakan ketentuan pada ayat (1) dapat dikenakan hukuman lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dompu. Ditetapkan di Dompu pada tanggal 27 Desember 2016 BUPATI DOMPU, ttd H. BAMBANG M. YASIN Diundangkan di Dompu pada tanggal 27 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DOMPU, ttd AGUS BUKHARI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR TAHUN 2016