1.Daerah adalah Kabupaten Dompu.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin urusan pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Dompu.
4.Dinas adalah Dinas Pekeijaan U m u m Kabupatcn Dompu.
5.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
6.Sampah adalah semua benda atau produk |sisa dalam bentuk padat/setengah padat yang terdiri dari bahan organik dan non organik, baik logam maupun non logam yang dapat terbakar atau tidak, sebagai akibat aktivitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat lagi dan tidak dikehendaki pemiliknya dan dibuang sebagai barang tidak berguna, didalamnya tidak termasuk sampah dalam kategori Bahan Berbahaya Beracun (B3).
7.Pengelolaan persampahan adalah bentuk kegiatan penanganan sampah mulai dari sumber/timbulnya sampah sampai pada sampah tersebut musnah (habis), termasuk kegiatan ikutan lainnya seperti pengurangan volume/jumlahnya, penggunaan kembali, daur ulang atau mengubah wujud dan bentuknya u n t u k pemanfaatan lainnya.
8.Sampah r u m a h tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari - h a r i rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah sejenis sampah r u m a h tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial , kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas u m u m , fasilitas sosial, dan/ atau fasilitas lainnya.
10.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau yolumenya memerlukan pengelolaan khusus.
11.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
12.Tempat sampah r u m a h tangga adalah wad ah penampungan sampah yang berupa bak/bin / tong/kantong/keranj ang sampah.
13.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah sesuatu yang khusus dibuat dan diletakkan sedemikian rupa pada lokasi yang tidak menggamggu ketertiban u m u m serta mudah dijangkau oleh kendaraan pengankut sampah dengan bentuk dan dimensi yang dapat menampung sampah sebelum diangkut ke
14.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
15.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat u n t u k memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
16.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan h u k u m .
17.Tempat u m u m adalah tempat-tempat yang meliputi taman-taman, halaman u m u m , lapangan-lapangan yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/instansi lain sebagai fasilitas u m u m .
18.Mitra kerja adalah badan usaha yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditetapkan oleh Bupati u n t u k melaksanakan pekerjaan penanganan kebersihan, penarikan retribusi dan hal-hal lain yang berkaitan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
19.Sis tern Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.