1.Daerah adalah kabupaten Dompu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Dompu.
4.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
6.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, lahir, dan batin. -
7.Ketertiban Umum adalah suatu kondisi keteraturan yang tebentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap peraturan yang berlaku.
8.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum.
9.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman.
10.Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). -11. Tainan adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kabupaten yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
12.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat
13.Orang adalah orang perorangan atau individu.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, flrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. -
15.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan / atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.