Penyertaan modal pada PT. Bank NTB Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), PT. Bank NTB Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal. KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dompu. Ditetapkan di Dompu pada tanggal 2 0 - 10 - 2022 Diundangkan di Dompu pada tanggal 2 1 0 - 2022 SEKRETARIS KABUPATEN DOMPU, I LEM RAN DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN 2022 NOMOR 02 NOREG 53 PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK NTB SYARIAH I. UMUM Salah satu potensi yang dimiliki daerah untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah terkait dengan pendapatan asli daerah adalah dengan memaksimalkan peran dan fungsi Badan U saha Milik Daerah (BUMD). Karena melalui BUMD dapat melakukan ekstensifikasi jenis kegiatan usaha untuk meraih pemasukan keuangan dalam mendukung pendapatan asli daerah termasuk melalui peningkatan kapasitas kelembagaannya. PT. Bank NTB Syariah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 1963, yang menginisiasi pendirian Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dengan status Perusahaan Daerah dan modal pertama kali ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Dan setelah melalui tahapan beberapa penyesuaian melalui beberapa peraturan daerah sampai dengan Perda terakhir berkatan dengan konversi dari PT Bank NTB konvensional menjadi Bank NTB Syariah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 08 Tahun 2018 tentang konversi PT Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah dan telah disahkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0017252.AH.01.02 tanggal 23 Agustus 2018 dan memperoleh izin operasional sebagai Bank Umum Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Nomor: KEP- 145/D.03/2018 tanggal 4 September 2018 dan secara resmi beroperasional pada seluruh Kantor Cabang pada tanggal 24 September 2018. PT. Bank NTB Syariah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memberikan pelayanan publik (public services) sekaligus untuk dapat mengembangkan fungsinya untuk mengejar dan mencari keuntungan (profit .. otiented). Melalui orientasi bisnis untuk mencari keuntungan, PT. Bank NTB Syariah selain dapat mendukung kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah, juga dapat mengoptimalkan kapasitasnya dalam membuka jaringan usaha dan lahan bisnis yang menjanjikan dan memiliki prospek untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan pembangunan di bidang ekonomi di Provinsi NTB maju sangat pesat, maka terdapat tuntutan pada PT. Bank NTB Syariah untuk dapat mengembangkan diri dengan melebarkan sayap jenis kegiatan Iayanan perbankan syariah secara kreatif dan inovatif sejalan dengan potensi yang ada di daerah. Sehingga dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Sebagai konsekuensi terhadap adanya tuntutan pelayanan jasa perbankan Syariah kepada Bank NTB Syariah, maka diperlukan dukungan permodalan yang mencukupi. Mengingat masih belum sepenuhnya kewajiban para pemegang saham untuk memenuhi modal dasar maupun modal inti pada PT. Bank NTB, maka pada saat ini dipandang perlu untuk melakukan penambahan modal pemerintah kepada bank kebanggaan masyarakat NTB. Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu sebagai salah satu pemegang saham pada PT Bank NTB Syariah mempunyai tanggung jawab yang besar juga untuk memberikan tambahan modal kepada PT. Bank NTB Syariah, apalagi bila menginginkan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) sebesar 51 %. Ikhtiar penambhan modal pemerintah Provinsi NTB pada PT. Bank NTB Syariah menurut peraturan perundangan diharuskan melalui pembentukan peraturan daerah sebagai landasan pengaturannya. II. PASAL DEMI PASAL