Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Dompu Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpim pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi Daerah. Bupati adalah Bupati Dompu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu. . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. . Dinas yang selanjutnya disebut Dinas PPPA adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu. . Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak vang masih dalam kandunean 8. 10. 11. 12, 13. 14. Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap Tindakan berdasarkaan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk ancaman Tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjdi diranah publik maupun dalam kehidupan pribadi. Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap Tindakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutnya disingkat TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan seksual lainnya yang diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadan neremnuan 15. 16. 17 18. 19. 20. 21. 22. Perlindungan terhadap Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban Ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban. Pendamping adalah orang atau perwakilan dari Lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan Kkonseling, terapi, advokasi, reintegrasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan. Korban tindak kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi baik penderitaan fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara atau oleh negara atau aparat pemerintah daerah atau orang perorangan termasuk korban adalah ahli warisnya. Pencegahan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mencegahd terjadi tindak kekerasan kepada perempuan dan anak. Penjangkauan adalah tindakan untuk merespon adanya laporan dugaan permasalahan perempuan dan anak yang perlu dibuktikan serta ditindaklanjuti. Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Koordinasi adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian dalam rangka pelayanan terhdap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. 23. 24. 25. 26. 27 28. 29. 30. 31. Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingakat Satgas PPA adalah satuan tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk pemerintah daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit pelaksana teknis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan Layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Komisi Perlindungan Anak Daerah selanjutnya disingkat KPAD adalah Lembaga independent yang dibentuk oleh Bupati untuk mendukung pengawasan penyelenggraan perlindungan anak di daerah. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Dompu. Gugus Tugas Pencegahan Perkawinan Anak adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Dompu Gusus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak di Kabupaten Dompu. 32. 33 34. 35. 36. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. .Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan perempuan dan/atau anak. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten yang mempunyai system pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media yang terencana secara menyeluruh dn berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan pelindungan khusus anak. Swasta adalah Lembaga Non Pemerintah, Dunia Usaha dan Media Massa.