Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Dompu. Ditetapkan di Dompu Pada tanggal IC Ferbruari 2022 BU MPU KAD LANI Diundangkan di Dompu Pada tanggal 18 Febryan 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DOMPU GATOT GUNAWAN PP,SKM,MPPM BERITA DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN 2022 NOMOR 346 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR Z3 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK (RAD KLA) KABUPATEN DOMPU RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK DalamrangkapencapaiansasaranKabupatenLayakAnak(KLA),diperlukan sinergikebijakanperencanaandiTingkatKabupaten,KecamatandanKelurahan /Desa.RencanaAksiDaerahKabupatenLayakAnak(RADKLA)adalahrencana kegiatan yanglebihterperincisebagaipenjabaranPeraturan DaerahNomor08 Tahun2017tentangKabupatenLayakAnak. RencanaAksidisusun untukmemberikan pedomanbagiPemerintahDaerah dalampenyelenggaraan KabupatenLayakAnak(KLA).RuanglingkupRencana AksiDaerahKabupatenLayakAnak(RADKLA)meliputiindikator,rencanaaksi, ukuran,satuan,data dasar,target,instansipenanggungjawabdanprogram/ kegiatan. PenyusunanRencanaAksiDaerahKabupatenLayakAnak (RADKLA)bersumber daridokumenperencanaanjangka panjang, jangkamenengah,rencanastrategis OrganisasiPerangkat Daerah(OPD)dandukumenperencanaanlainnya. RencanaAksiDaerahKabupatenLayakAnak (RADKLA) disusunsetiapjangka waktu5(lima)tahun.Namunpenyusunanperiodepertama RencanaAksiDaerah KabupatenLayakAnak (RADKLA) ditetapkan untukjangkawaktu4(empat) tahun(2022-2025), dengantahun2017sebagaibaseline(tahundasar)karena menyesuaikandengandokumenRencanaPembangunanJangkaMenengah Daerah(RPJMD)2022-2025. UntukmenyusunRencanaAksiDaerahKabupatenLayakAnak (RADKLA) diperlukan koordinasilintassectorkarenaRencanaAksiDaerah (RAD) tersebut jugamengintegrasikanrencanakerjaOrganisasiPerangkat Daerah (OPD)dan Instansi/Lembagaterkait. Disampingitu,dalampenyusunan RencanaAksiDaerah KabupatenLayak Anak (RAD KLA)perlumempertimbangkandanmemperhatikanperanserta masyarakat, media massadan dunia usaha,termasuk pandangan anak. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) mencakup langkah- langkah rinci yang diperlukan untuk menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak (KLA), yang diukur melalui 24 (dua puluh empat) indikator, yaitu : (1) Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA): (2) Penguatan Kelembagaan Kabupaten Layak Anak (KLA): (3) Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak: (4) Kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran: (5) Ketersediaan Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA): (6) Pelembagaan Partisipasi Anak: (7) Pencegahan Perkawinan Anak: (8) Penguatan Kapasitas Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga, (9) Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI): (10) Standarisasi Lembaga Pengasuhan Alternatif, (11) Ketersedian Infrastruktur Ramah Anak di Ruang Publik: (12) Persalinan di Fasilitas Kesehatan, (13) Status Gizi Balita: (14) Pemberian Makan pada Bayi dan Balita (PMBA) Usia di bawah 2 Tahun: (15) Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak, (16) Rumah Tangga dengan Akses Air Minum dan Sanitasi yang layak: (17) Ketersediaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok: (18) Wajib Belajar 12 Tahun: (19) Sekolah Ramah Anak (SRA), (20) Ketersediaan Fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas dan Rekreatif yang Ramah Anak: (21) Pelayanan bagi Anak Korban Kekerasan dan Penelantaran, dan Pelayanan bagi Anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak dan Bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA): (22) Pelayanan bagi Anak Korban Pornografi, NAPZA dan Terinfeksi HIV-AIDS, dan Pelayanan bagi Anak Korban Bencana dan Konflik: (23) Pelayanan bagi Anak Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas dan Terisolasi: dan Pelayanan bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang: (24) Penyelesaian Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Diversi (khusus Pelaku), Pelayanan bagi Anak Korban Jaringan Terorisme, dan Pelayanan bagi Anak Korban Stigmatisasi akibat dari Pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. Sasaran KebijakanKabupatenLayakAnak(KLA) adalahuntuk:(1)terwujudnya KabupatenLayak Anak(KLA)diKabupaten Dompu,dan(2)terwujudnya PemenuhanHakdanPerlindungan KhususbagiAnakIndonesia.Untuk mengukurpencapaiansasarantersebut,ditetapkan2(dua) indikatorutama yaitu:(1)JumlahKecamatandanDesa/Kelurahanyangmenyelenggarakan KELANA/DEKELA:dan(2)Jumlah KecamatandanDesa/Kelurahanyang memperolehPeringkatKELANA/DEKELA. Data dasar Tahun 2018 menunjukkan sebanyak 4 Kecamatan dan 18 Desa/Kelurahan telah menyelenggarakan KELANA dan DEKELA. Berdasarkan data dasar tersebut, maka ditetapkan target peningkatan menjadi 6 Kecamatan dan 35 Desa/Kelurahan pada Tahun 2019: dan 8 Kecamatan dan 81 Desa/Kelurahan pada Tahun 2021. Guna mengukur keberlanjutan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), penilaian dan pemberian Penghargaan Peringkat KELANA dan DEKELA dilaksanakan secara rutin untuk memberikan motivasi bagi Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam mewujudkan daerah yang layak anak dan bertanggung jawab dalam memenuhi hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan dan eksploitasi. LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI DOMPU NOMORIZTAHUN 2022 RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK (RAD-KLA) KABUPATEN DOMPU TAHUN 2022-2026 No. Output Aktivitas Indikator Sasaran Penanggung Jawab Lokakarya Perumusan Ren- cana Aksi Daerah Kabupa- ten Layak Anak (RAD-KLA) Ada Keputusan Bupati ttg Gugus Tugas KLA Ada Perbup ttg Rencana b. Pertemuan Tim Perumus Aksi Daerah (RAD) KLA - Bappeda & Litbang Porsentase Anggaran untuk c. Koordinasi untuk Pengesah- Perda ttg Perlindungan Anak - Dinas PP-PA 1 memenuhi Hak Anak, ter- an Kebijakan Perda/Perbup ttg KLA Bagian Hukum Setda - Dinas PP-KB masuk Anggaran untuk d. Penerbitan Akta Kelahiran Perda ttg Restribusi Jasa Dompu - Dinas Dukcapil Penguatan Kelembagaan bagi Anak Umum (Akta Kelahiran Gra- - Dinas Dikpora e. Pendidikan untuk semua tis) - Dinas Kesehatan Wajar 12 Tahun Perda ttg Sistem Penyeleng- f. Mengurangi Angka Kematian garaan Pendidikan Ibu & Anak Perda Pelayanan Kesehaatan a. Sosialisasi RAD-KLA ke Di- Ada Alokasi Dana dari APBD T SKPD Terkait nas Terkait & Stakeholders oleh SKPD Terkait untuk - Anggota Gugus - Bappeda & Litbang Porsentase Anggaran untuk b. Pertemuan dengan Dinas Implementasi RAD-KLA Tugas KLA 2 memenuhi Hak Anak, ter- Terkait utk Penjabaran RAD Stakeholders Terkait termsk - Lembaga Dana ter- - Dinas PP-KB masuk Anggaran untuk KLA agar Alokasi APBD se- Perusahaan mendukung masuk Perusahaan Penguatan Kelembagaan suai dengan Tupoksinya Implementasi RAD-KLA untuk CSR - Dinas PP-PA c. Pengembangan KLA Tingkat Adanya Percontohan Kelu- - Kelurahan/Desa Kelurahan/Desa rahan/Desa Layak Anak - Kecamatan Semua Kelurahan/Desa & - Semua Anak dari Kecamatan terdpt Forum berbagai latar be- a. Memfasilitasi Pembentukan Anak yg Keanggotaannya lakang terwadahi - Bappeda & Litbang Forum Anak mulai dr Tingkat Anak-Anak dr berbagai latar - Dinas Dikpora Jumlah Peraturan Perun-dang- Kelurahan/Desa s/d Kab. belakang - Semua Pengurus - Dinas Sosial Undangan, Kebijakan, Pengurus Forum Anak memi- Forum Anak mulai - Dinas Nakertrans 3 | Program & Kegiatan yang b. Melatih Pengurus Forum liki kapasitas utk menge- dr Kelurahan/Desa | - Dinas PP-KB mendapatkan masukan dari Anak ttg Manajemen Organi- mbangkan Organisasi & s/d Kabupaten - Dinas PP-PA Forum Anak & Kelompok Anak sasi & Prgram Program - Lembaga Perlindu- Lainnya Aspirasi, Pendapat & Pan- - Semua Anak dari ngan Anak (LPA) c. Mengadakan Temu Anak dangan Anak yang tertuang berbagai latar be- - Forum Anak secara rutin dim Rekomendasi Temu Anak direspon oleh Pengambil Kebijakan lakang terlibat dim Temu Anak No. Output Aktivitas Indikator Sasaran Penanggung Jawab 2018 2024 2025 2026 # Semua Bidan, Wakasek Bag. Tersedia Sumber Daya a. Mengadakan Pelatihan KLA Kesiswaan & Guru BK men- - Bidan - Dinas Kesehatan Manusia (SDM) Terlatih KLA & | b. Mengadakan Lokalatih ttg dapatkan Pelatihan KLA - Wakasek Kesiswaan - Dinas Dikpora 4 mampu menerapkan Hak Undang-Undang Perlindungan # Para Penegak Hukuk ikut - Guru BK - Bappeda & Litbang Anak ke dalam Kebijakan, Anak (UUPA) & KLA Lokalatih UUPA & KLA - Penegak Hukum - Dinas PP-KB Program & Kegiatan c. Workshop KLA «Tim Pengembang MBS (Mana - Dinas PP-PA jemen Berbasis Sekolah) a. Lokakarya Perumusan Ins- trumen Pendataan # Data Anak Terpilah yang di- - Perguruan Tinggi Tersedia Data Anak Terpilah b. Penyusunan Profil Anak & update setiap tahun Semua Kelusiian 7 bssa - Dinas Nakertrans 5 Imenurut Jenis Kelamin, Umur Database # Data Anak Terpilah dan dpt & Kecamatan - Dinas PP-KB & Kecamatan c. Database Pekerja Anak diakses berbagai Pihak utk - Dinas PP-PA d. Pembuatan ASIA (Analisa Dasar Perencanaan - Dinas Kominfo Situasi Ibu & Anak) a. Pendataan Lembaga yang memberi Layanan kpd Anak # Ada Data Lembaga Layanan - LPA Keterlibatan Lembaga b. Melatih Lembaga Layanan untuk Anak - PSW - Bakesbang & Poldagri 6 |Masyarakat dalam Pemenuhan agar memiliki perspektif t Lembaga Layanan Anak me- - LPMK - Dinas PP-KB Hak Anak Perlindungan Anak miliki perspektif Perlindung - LSM Peduli Anak - Dinas PP-PA c. Pembentukan/Pengembang- an Anak - Ormas an Rumah Pintar a. Melakukan Koordinasi dgn « Teridentifikasi Perusahaan Para Pengusaha untuk me- yang mengalokasikan Dana minta komitmen dalam meng CSR untuk Anak - Bappeda & Litbang . , implementasikan RAD-KLA t Teridentifikasi Perusahaan . - Dinas PP-KB 7 Keterlibatan Dunia Usaha isa fokeasiik Semua Perusahaan di -. Dinas PP-PA dalam Pemenuhan Hak Anak Ta Pe Kabupaten Dompu i b. Memberi Penghargaan pada Dana CSR untuk Anak p Pp - Dinas Nakertrans Perusahaan yang telah meng alokasikan Dana CSR untuk implementasikan RAD-KLA « Teridentifikasi Perusahaan yang layak untuk mendapat- kan Penghargaan Porsentase Anak yang Teregistrasi & mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran PO MO Sosialisasi Perda tentang Akta Kelahiran Gratis Sosialisasi Mekanisme Pe- ngurusan Akta Kelahiran, KK & KTP Pengurusan Akta Kelahiran bagi Anak Kurang Mampu Lembaga PAUD & TK mem- bantu Pengurusan Akta Ke- lahiran bg Calon Murid yg belum memiliki Sosialisasi Akta Terlambat . MOU Pemda dengan PN POS Pelayanan Akta Kartu Diskon Anak yang memiliki Akta Kelahiran # Pengurusan Akta Kelahiran Gratis # Pengurusan Akta Kelahiran Mudah & Cepat # Anak Kurang Mampu memi- liki Akta Kelahiran “# Semua Anak yang terdapat di PAUD/TK harus memiliki Akta Kelahiran Semua Penduduk di Kabupaten Dompu Anak Kurang Mam- pu (Anak Binaan Komunitas Panti Asuhan) - Dinas Dukcapil - Dinas Dikpora - Bagian - Bag. Adm. Pemerin- - LPA - Pengadilan Negeri - Camat - Lurah/KadesProtokolSetda Dompu tahan Setda Dompu . a un No. Output Aktivitas Indikator Sasaran Penanggung Jawab 2022) 2013 | 2024 | 2025 P 2026 2 Lokakarya Perumusan Sistem & Mekanisme Kontrol Infor- masi terhadap Anak b. Pengesahan Sistem & Meka- nisme Kontrol Informasi # Adanya Aturan tentang Jam c. Penindakan & Sanksi Hukum Belajar, Jam Menonton TV, terhadap Perusahaan yang Jam Bermain & Warnet bagi Dinas Kominfo tidak mentaati Aturan bagi Anak Pekerja Anak Dinas Pol. PP d. Memperbanyak & Pengem- bangan Taman Bacaan & # Adanya Penindakan bagi yang Dinas Perpustaka- Perpustakaan Keliling untuk Melanggar Aturan Pekerja an & Arsip Daerah Anak Anak e. Mengembangkan Buletin Dinas Dikpora 9 Tersedianya Fasilitas Informasi Anak Masyarakat & Pengusaha Layak Anak f. Taman Bermain Anak & Sa- “ Disetiap RW terdapat Taman Ma ai aa Bagian Hukum rana Olahraga Bacaan untuk Anak Setda Dompu g. Taman Rambu-Rambu Lalu Lintas LPA h. Taman/Rumah Pintar # Pengembangan TBM i Pojok Baca di Kecamatan / Forum Anak Kelurahan/Desa/Posyandu j. Perpustakaan Kelurahan / # Terjadinya Rolling Buku Ba- TP-PKK Desa caan yang dikoordinasi oleh k. Koran, Buletin Anak Perpustakaan Keliling 1. Adanya Hostpot di Fasilitas Umum m. Website Forum Anak/ Maja- lah Forum Anak Penguatan Forum Anak : Terbentuknya Forum Anak # 8 Kecamatan terbentuk Jumlah Kelompok Anak, yang | a. Kabupaten Dompu Forum Anak - Kecamatan Dinas PP-PA 10 jada di Kabupaten Dompu, « 81 Kelurahan/Desa ter- Forum Anak Kab. Kecamatan & Kelurahan/Desa | b. 8 Kecamatan bentuk Forum Anak - Kelurahan/Desa Dompu c. 81 Kelurahan/Desa # Forum Anak RW Percontoh- an 11 Porsentase Usia Perkawinan Pertama di bawah 18 Tahun Sosialisasi UUPA/Pengarus utamaan Hak Anak, UU Per kawinan, Kesehatan Repro- duksi b. Memperketat Persyaratan Perkawinan Anak Bawah Umur Adanya Kesadaran Masya- rakat untuk Mencegah Per- kawinan Dini # Adanya Persyaratan yang ketat untuk Perkawinan Anak di bawah Umur Dinas PP-KB Dinas PP-PA Bagian Kesra Setda Dompu Kemenag Kab.Dpu Dinas Dukcapil Pengadilan Agama Waktu/Tahun —— No. Output Aktivitas Indikator Sasaran Penanggung Jawab 2022) 2023 2024 2025 IN 2026 « Meningkatkan Kapasitas - Dinas PP-KB . a. Melatih Pengurus Ormas & Ormas & LSM agar dapat - Dinas PP-PA ee Tua LSM tentang Pengasuhan & berperan menjadi Lembaga - Bappeda & Litbang 12 |/Keluarga tentang Peningkatan Kesejahteraan Konsultasi Pengasuhan Ormas & LSM yangada | - Bagian Kesra umuatapnnaa Anak 0 Anak & LKSA di Kabupaten Dompu setda Dompu Amal b. Adanya Tempat Penitipan - Dirasa Kesehatan Anak - Dinas Sosial « Terjaminnya Hak Asuh Anak - TP-PKK # Peningkatan Pelayanan - Dinas Sosial Tersedianya Lembaga a. Konsultasi Keluarga Lembaga Kegiatan Konsul- - LK3 13 | Kesejahteraan Sosial Anak tasi Keluarga (LK3) - BKB (LKSA) b. Workshop Pola Asuh Anak - TP-PKK « Dasa Wisma - K3S Kampanye Persalinan dito- long oleh Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan b. Peningkatan & Pembinaan # Semua Ibu yang Melahirkan mendapat Pertolongan dari - Dinas Kesehatan : Kelurahan/Desa Siaga & Tenaga Kesehatan & di Fa- Ibu Hamil & Keluarga- - Dinas PP-KB Te Hngpa Wenaaran Bap KAKI Saman Pena Anak alba Kesehatan nya 8 c. Fasilitasi Tenaga Kesehatan # Terwujudnya Kelurahan / - TP-PKK Terlatih Desa Siaga & Layak Anak d. Komunikasi, Informasi & Edukasi (KIE) bagi Ibu Hamil a. Pemberian Makanan Tam- Prevalansi Kekurangan Gizi Pakan Ba Semua Posyandu memberi Layanan |Semua Bayi, Balita & Ibu... 15 pada Balita Balika pada Bayi, Balita & Ibu Hamil Hamil Ma b. Peningkatan Pelayanan | Posyandu AE en ya Semua Ibu yang Melahirkan , - Dinas Kesehatan 16 |Porsentase ASI Eksklusif aa aah sa Menyusui Dini | Melakukan IMD & Memberi ASI Tantan Skenanga | MPa Cena PESAN Eksklusif kepada Bayinya na - TP-PKK # Adanya Pojok Laktasi di Fa- a. Menyediakan Faslitas utk silitas Umum sesuai dgn - Dinas Kesehatan Pojok Laktasi Tingkat Kebutuhan & Se- - Dinas PP-KB b. Menyediakan Tenaga Pen- mua SKPD Ibu Menyusui, Tenaga - Dinas Perindag 17 | Jumlah Pojok ASI damping di Pojok Laktasi # Pojok Laktasi dilengkapi Pendamping (Konselor - Pengelola Pasar c. Menyediakan Media Komu- nikasi, Informasi & Eduka- si (KIE) tentang ASI dengan Sarana Prasarana yang memadai # Pemanfaatan Pojok Laktasi « Pemantauan Pojok Laktasi ASI) Pengelola Pojok ASI Dompu - Seluruh SKPD - TP-PKK Output Aktivitas Indikator Sasaran Penanggung Jawab un 2022 2023 2024 2025 2026 18 Porsentase Imunisasi Dasar Lengkap Kampanye pentingnya Imu- nisasi untuk Bayi, Balita, Ibu Hamil & Anak Optimalisasi Posyandu Pelayanan Imunisasi & Pekan Imunisasi Semua Bayi & Balita men- dapatkan Imunisasi Dasar LengkapImunisasi Dasar Lengkap diberikan secara Gratis Orang Tua memastikan Bayi & Balita mendapatkan Imunisasi Dasar Lengkap Keluarga yang memiliki Bayi & Balita Dinas Kesehatan Dinas PP-KB 19 Jumlah Lembaga yang memberikan Pelayanan Kesehatan Reproduksi & Mental Melakukan Pendataan Le- mbaga Layanan Kesehatan Reproduksi & Mental Kampanye tentang penting- nya Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan & Anak RemajaPelatihan untuk per Sebaya tentang Kesehatan Repro- duksiOptimalisasi Bina Keluarga Remaja & Pusat Informasi Kesehatan Konseling Rep- roduksi Remaja Adanya Layanan Kesehatan Reproduksi sampai ke Tingkat Kelurahan/Desa Adanya Layanan Mental se- suai dengan Kebutuhan ser ta Pemanfaatan & Pengelo- laannyaPemanfaatan Layanan Ke- sehatan Reproduksi secara baik - Keluarga yang me- miliki Anak Remaja - Kader Bina Keluar- ga Remaja - Keluarga yang aktif menjadi Bina Ke- luarga Remaja - Keluarga yang me- mbutuhkan Layan- an Mental Dinas Kesehatan Dinas PP-KB 20 Jumlah Anak dari Keluarga Miskin yang memperoleh Akses Kesejahteraan Pendataan & Identifikasi Masalah Anak-Anak Keluar ga Miskin Terpilah Memberikan Layanan Kebu- tuhan Anak dari Keluarga MiskinMemantau Pemberian Layan an Ketersedian Database Anak dari Keluarga Miskin secara Akurat Anak Keluarga Miskin me- ndapatkan Akses Layanan KesejahteraanPemberian Layanan sesuai dengan Kebutuhan Adanya Pemantauan Keluarga Miskin yang mempunyai Anak Bappeda & Litbang Dinas Dukcapil Dinas PM-PD Dinas Sosial Bagian Kesra Setda Dompu 21 Porsentase Rumah Tangga dengan Akses Air Bersih Menambah Jaringan Air BersihMelakukan Uji terhadap Air di Sumur Warga Melakukan Pengolahan Air yang benar untuk Air Sumur yang belum layak minum Himpunan Pengguna Air Minum (HIPAM) Menjangkau Semua Keluar- ga yang belum mendapatkan Air Bersih & Aman di Kon- sumsiMasyarakat dapat Mengolah Air Sumur Keluarga yang belum mendapatkan Akses Air Bersih Dinas Kesehatan Dinas PU-PR Dinas Perumahan & KP PDAMDinas PM-PD Pokja AMPL 22 Tersedia Kawasan Tanpa Rokok Kampanya Bahaya Merokok Diskusi untuk Merumuskan Aturan Bebas Rokok di Ke- ndaraan Umum, di Lembaga Pendidikan & RS Mendorong disediakannya Tempat Merokok pada Area Publik Di semua Kendaraan Umum dilarang Merokok Di semua Lingkungan Le- mbaga Pendidikan, RS & Balai Pengobatan dilarang MerokokSemua Perkantoran & Fasi Umun tersedia Tempat sus Rokok Masyarakat Dinas Perhubungan Dinas Kesehatan Dinas Pol. PP Dinas Dikpora Dinas LH DPRD Kab. Dompu SeRN No. Output Aktivitas Indikator Sasaran Penanggung Jawab 2022) 2023 2024 2026 # Semua Kelurahan / Desa memiliki PAUD (TK,KB,SPS TPA) yang terjangkau sam- pai Tingkat RW & diatur dg a. Memperbanyak Jumlah PAUD Jarak tertentu (TK. KB, SPS, TPA) # Memfasilitasi Arena Play- b. Membantu Fasilitas Bermain ground untuk Anak Usia di PAUD (TK, KB, SPS, TPA) Dini yang Edukatif & Gratis - Dinas Dikpora c. Membantu Pendanaan Ope- tiap Kecamatan - Kemenag Kab Dpu rasional PAUD (TK, KB, SPS, “ Semua PAUD (TK,KB,SPS, . - Bappeda & Litbang 23 Angka Partisipasi Pendidikan TPA) TPA) mendapat Dana Bantu- Anak Usia 6 Tahun ke - Dinas PP-KB Anak Usia Dini (PAUD) d. Bina Keluarga Balita (BKB) an Operasional dari APBD bawah - TP-PKK e. Peningkatan Kompetensi / # Semua Kelurahan / Desa - PNPM-GTC Kualifikasi Pendidik PAUD memiliki BKB f. Sosialisasi & Pelaksanaan # Tenaga Pendidik mendapat Kegiatan Parenting di PAUD Layanan Peningkatan Mutu (TK, KB, SPS, TPA) & Kesejahteraan # Semua Lembaga PAUD (TK, KB,SPS,TPA) melaksanakan Program Parenting dengan Bantuan Dana APBD a. Mengembalikan Anak-Anak Drop Out (DO) ke Sekolah sesuai Batas Usia b. Memasukkan Anak-Anak Drop Out (DO) yang tidak memungkinkan lagi ke Seko- - Dinas Dikpora lah Formal ke Program Pa- # Pelaksanaan Wajib Belajar - Kemenag Kab Dpu ket A, B, € Pendidikan Dasar 12 Tahun - Dinas Nakertrans 24 Porsentase Wajib Belajar c. Memberikan Layanan Pendi- “ Anak-Anak yang Drop Out Anak Usia Pendidikan & Bappeda & Litbang Pendidikan Dasar 12 Tahun dikan & Ketrampilan kepada (DO) mendapatkan Layanan Dasar dan Menengah - Dinas Sosial Anak-Anak yang memerlukan Paket A, B secara Gratis & - TP-PKK Perlindungan Khusus sesuai C dengan Subsidi 50x - Dinas PP-KB dengan Kebutuhan & Minat- nya di SKB & PKBM d. Program Kelas Layanan Khu- sus (KLK)/SLB/Pendidikan Inklusi & Pendidikan Layan an Autis No. Output Aktivitas Indikator Sasaran Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 25 Terwujudnya Sekolah Ramah Anak Mempunyai Kebijakan Anti Kekerasan (sesama Siswa, Tenaga Pendidik & Kependi dikan, termasuk Pegawai Se Sekolah Lainnya) Memiliki Program Usaha K Kesehatan Sekolah (UKS) Lingkungan Sekolah yang Bersih & Sehat Menerapkan Perilaku Hidup Bersih & Sehat (PHBS) Sekolah Adiwiyata Memiliki Warung / Kantin KejujuranSiswa terlibat / dilibatkan dalam Pembuatan Kebijakan Sekolah x PMN Tidak ada lagi Kekerasan yg terjadi di Lingkungan Seko- lahAdanya Peningkatan Pelak- sanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan baik Terciptanya Sekolah Ling- kungan yang bersih Terciptanya Perilaku Hidup Sehat pada Anak Didik & PendidikJumlah Sekolah Adiwiyata pada setiap Tahunnya me- ningkatJumlah Sekolah yang memi- liki Kantin Kejujuran setiap Tahunnya meningkat Keterlibatan Anak dalam Pe Perumusan Kebijakan ber- tambah setiap Tahunnya - Semua Guru - Semua Sekolah - SemuaPesertaDidik Dinas Dikpora Kemenag Kab. Dpu Dinas LH Dinas PU-PR Dinas Perumahan & KP Dinas Kesehatan 26 Tersedianya Rute Aman & Selamat ke/dari Sekolah Membangun Rute Aman me- nuju Sekolah Membangun Fasilitas Penye brangan ke Sekolah Menyediakan Petugas Penye brangan untuk Anak-Anak SekolahMenyediakan Kendaraan An Antar Jemput Pengawasan terhadap Ken- ndaraan Pengangkut Anak Sekolah Tersedianya Rute Aman me- nuju Sekolah Tersedianya Fasilitas Penye brangan berupa Zona Aman SekolahTersedianya Rambu & Mar- ka Jalan di sekitar Lembaga SekolahTersedianya Kendaraan An Antar Jemput Semua Sekolah yang berada di Jalur Jalan Raya (Provinsi, Kabupaten, Kelurahan / Desa) Dinas Dikpora Dinas Perhubungan Polres Dompu Dinas PU & PR Dinas Perumahan & KP 27 Tersedianya Fasilitas untuk Kegiatan Kreatifitas & Rekreatif yang Ramah Anak, di luar Sekolah, yang dapat diakses semua Anak Menyediakan Fasilitas & Tempat Bermain bagi Anak Menyediakan Fasilitas Rek- reasi bagi Anak & Keluarga nyaMemfasilitasi Tempat Rekre asi & Kreatifitas bagi Anak sampai ke Tingkat Kelurah- an/DesaMelakukan Pengawasan ter- hadap Anak-Anak yang ber- main & Berekreasi Adanya Fasilitas Bermain bagi Anak yang Aman & NyamanPenyediaan Sarana & Prasa- rana menuju Tempat Rekre- asi bagi Anak-Anak Fasilitasi Keberadaan Sang- gar Seni, Budaya & Sanggar Anak yang ada di Tingkat Kemanfaatannya Semua Anak Dinas BudPar Dinas PU-PR Dinas Perumahan & KP Dinas LH No. Output Aktivitas Indikator Sasaran Penanggung Jawab 2022 |) 2024 | 2024 2026 # Layanan Anak yang memer- lukan Perlindungan Khusus a. Ketersediaan Layanan Anak (AMPK) dapat menjangkau/ yang memerlukan Perlindu- melayani bagi Anak yang - Dinas Perhubungan ngan Khusus (AMPK) membutuhkan Perlindungan - Dinas Kominfo b. Ketersediaan Lembaga Layan # Lembaga Layanan Anak yang - Semua Anak yang - Bappeda & Litbang an Anak yang memerlukan memerlukan Perlindungan memerlukan Per- - Dinas Sosial . Perlindungan Khusus (AMPK) Khusus (AMPK) dapat me- lindungan Khusus - Dinas PP-KB Meningkarnga amlah das (AMPK) nampung Kebutuhan Anak (AMPK) - Dinas PP-PA Li yang Mam pesaah c. Tersedianya Lembaga Layan yang memerlukan Perlindu- - Pengelola Lembaga - Dinas PM-PD Perlindungan an Perlindungan Anak di ngan Khusus (AMPK) Layanan - ESUD Tingkat Kelurahan / Desa # Komunikasi, Informasi & - SKPD Terkait - Pintas Kesehatan (KPAK/D) Edukasi (KIE) di Masyarakat - Dinas Dikpora d. Tersedianya Lembaga Perli- dengan baik 5 Sen ndungan Anak di Tingkat Ka “ Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten (LPA) di Tingkat Kelurahan/Desa (KPAK/D) hingga Kabupaten (LPA) a. Menerapkan Restorative Ju Justice (RJ) bagi Anak-Anak yang Berhadapan dengan Hukum « ABH (Anak Berhadapan de- b. Mencegah agar Anak-Anak ngan Hukum) dapat disele- tidak masuk Ranah Hukum saikan dengan Restorative jika terjadi Pelanggaran Hu Justice (RJ) Berkurangnya Anak-Anak Huku sesuai dengan Undang « ABH mendapatkan Pendam- - LSM 29 |yang Berhadapan dengan -Undang yang berlaku pingan Anak-Anak & Masyarakat| - Penegak Hukum Hukum c. Pendampingan terhadap ABH t Penegak Hukum & Masyara- - LBH ABH oleh LPA (KPAK/D, kat LBH, LPA) # Masyarakat (Anak & Orang d. Sosialisasi Undang-Undang Tua) 11 Tahun 2012 tentang Sis- tem Peradilan Anak e. Sosialisasi & Penyuluhan Kesadaran Hukum a. Merumuskan Mekanisme - BPBN Penanganan Bencana yang - Adanya Rumusan Penangan- - Masyarakat teruta- - Bappeda & Litbang berprespektif Anak an Bencana yang memperha- ma Anak - Dinas Kesehatan : b. Menyusun Perda tentang tikan Kepentingan Terbaik - Petugas Terlatih - RSUD 39 Nanas Mekanisme Penanggulangan Bencana Anak - Penegak Hukum - PMI enanganan Bencana yang yang Responsif Anak - Petugas Terlatih Bencana - Keamanan & Keter- - LSM berprespektif Anak c. Menyusun Rencana Anggar- « Semua Korban Bencana ter- tiban Masyarakat - Polres Dompu an Daerah Pengurangan Re- Resiko & Penanggulangan Bencana utama Anak dapat tertangani dengan baik Tenaga Kesehatan - Dandim 1614-Dpu - Dinas Sosial No. Output Aktivitas Indikator Sasaran Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 Pelaksanaan Rencana Ang- garan Daerah Penanggulang an Resiko Bencana & Pena- nggulangan Bencana Merumuskan Rencana Kon- jensi Bencana Ramah Anak - Tersedianya Alokasi Peng- anggaran Penanggulangan & Penanganan Bencana se sesuai Kebutuhan 31 Terhapusnya Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) Kampanye untuk Pencegah- an agar Anak-Anak tidak m menjadi Korban Bentuk Pe- kerjaan Terpuruk untuk A Anak (BPTA) Menarik Anak-Anak yang ber ada pada Bentuk Pekerjaan Terpuruk (BPTA) untuk di- kembalikan ke Sekolah atau Pemberian Ketrampilan se- suai dengan Minat & Kebu- tuhanMemberikan Bantuan Modal untuk Pengembangan Usaha Identifikasi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak “ Masyarakat memahamipen tingnya Penghapusan Ben- tuk Pekerjaan Terpuruk utk Anak (BPTA) “ Anak-Anak yang berada pada Bentuk Pekerjaan Terpuruk untuk Anak (BPTA) ditarik & dikembalikan ke Sekolahan # Anak yang tidak memungkin kan lagi Sekolah mendapat- kan Layanan Paket A,B,C atau Ketrampilan # Adanya Bantuan Modal bagi Anak yang ingin mengembang kan Usaha # Teridentifikasinya Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk Pekerja Anak & Anak- Anak yang berada pada Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) - Bappeda & Litbang - Dinas Sosial - Dinas Nakertrans - Penegak Hukum - Dinas Dikpora - Dinas Kebudpar - LSM BUKA PUNI