1.Daerah adalah Kabupaten Dompu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Dompu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
6.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
7.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
8.Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelnggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
9.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, sarana dan prasarana, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan SPBE.
10.Data adalah fakta berupa angka, karakter simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai masukan sebuah sistem informasi. 1 1 . Basis Data (Data Base) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
12.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
13.Pengguna SPBE adalah Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
14.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai pelaksanaan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
15.Rencana Induk SPBE adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
16.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan sating terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. 1 7. Infrastruktur adalah sarana dan prasarana Teknolog Informasi dan Komunikasi yang tersedia dan memadai dalam pelaksanaan SPBE.
18.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
19.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
20.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. 2 1 . Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu Teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi.
22.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
23.Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara berbagi pakai oleh Pemerintah Daerah
24.Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Pemerintah Daerah lain.
25.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam pelaksanaan SPBE.
26.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terin tegrasi.
27.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
28.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh I (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
29.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/ atau standar yang telah ditetapkan.
30.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 3 1 . Interoperabilitas adalah dimana suatu aplikasi bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya melalui suatu protocol yang disetujui Bersama lewat, bermacam-macam jalur, komunikasi, biasanya lewat network tcp/ip dan protocol http dengan memanfaatkan file xml.
32.Kode sumber terbuka adalah system pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh para pelaku yang bekerjasama dengan memanfaatkan kode sumber source code yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet).
33.Kode sumber tertutup adalah merupakan sebuah program (software) yang kodenya itu tidak dibuka untuk umum.
34.Server adalah sebuah sistem komputer yang menyediakan jenis layanan tertentu dalam sebuahjaringan komputer.
35.Domain adalah wilayah otonomi administrasi, wewenang atau kendali pada internet.
36.Subdomain adalah sub wilayah otonomi administrasi, wewenang atau kendali pada internet.
37.Kode sumber adalah kode-kode kunci pada database yang digunakan untuk pengembangan dan perubahan database.