Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Dompu. Ditetapkan di Dompu Pada tanggal ^3 - UB - 2023 Diundangkan di Dompu Pada tanggal ^ / cfB ^ 2023 S E K R E T A R I S D ^ R A H , "7 7 GATOT GUNAWAN PERANTAUAN PUTRA ^ BUpATLXlQMPU B E R I T A DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN 2023 NOMOR [LAMPIRAN] BERPENGHASILAN RENDAH B A B I PENDAHULUAN A. LATAR B E L A K A N G B a h w a negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia; bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dsilam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Kewajiban negara untuk menyediakan perumahan bagi segenap warga masyarakat diperkuat lagi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 T a h u n 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dalam konsiderannya mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap Bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, £iman, harmonis dan berkelanjutan diseluruh Wilayah Indonesia, berkaitan dengan hal tersebut, Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045 yang salah satu arahan tersebut adalah Pembangunsm Infrastruktur yang meliputi infrastruktur pelayanan dasar berupa akses perumahan dan permukiman layak, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 1 T a h u n 2019 Tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah (RPJMD) T a h u n 2019-2023 yang tertuang dalam misi ke 5 NTB Sejahtera dan Mandiri melalui penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif bertumpu pada pertanian, pariwisata dan industrialisasi dengan sasaran terpenuhi pelayanan dasar bagi penduduk miskin dengan strategi memfasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan layak huni. Lebih lanjut strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Dompu T a h u n 2021-2026 yang tertuang dalam R P J M D Kabupaten Dompu dalam Misi ke 4 yaitu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang mantap serta berwawasan lingkungan melalui Pembangunan dan rehabilitasi rumah layak huni. Sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PKP) Kabupaten Dompu tahun 2021 - 2026 yaitu Terwujudnya Perumahan D a n Kawasan Permukiman Layak Huni didukung Prasarana, Sarana D a n Utilitas Umum Yang Memadai di [LAMPIRAN] Kabupaten Dompu. salah satu indikator kinerja utama Dinas PKP adalah capaian rumah layak huni baik yang berada di kawasan k u m u h maupun diluar kawasan k u m u h . Untuk Bidang Perumahan program prioritas yang dilaksanakan adalah program kegiatan stimulan pembangunan perumahan dan fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan sasaran meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan perumahan layak huni yang bertujuan meningkatnya kualitas, ketersediaan pembangunan perumahan layak huni dan perumahan swadaya. Hal ini menjadi dasar pertimbangan penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di seluruh Desa/Kelurahan yang berbasis pendekatan keswadayaan partisipatif masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan perumahan penduduk di daerah Kabupaten Dompu. B . DASAR HUKUM Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilein rendah adalah:
1.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 T a h u n 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 T a h u n 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 88 T a h u n 2014 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 320, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 14 T a h u n 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2021 tentang perubahan atas Peratuaran Pemerintah Nomor 14 T a h u n 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2021 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 64 T a h u n 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004); 10 [LAMPIRAN] BERPENGHASILAN RENDAH j,am»mmi>m^
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 T a h u n 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 T a h u n 2022 tentang Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah K h u s u s (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2022 Nomor 596);
8.Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 1 T a h u n 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 T a h u n 2008 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat T a h u n 2005-2025 (Lembaran Daerah T a h u n 2014 Nomor 98);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 T a h u n 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu 80);
10.Peraturan Bupati Dompu Nomor 20 T a h u n 2021 Tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Dompu T a h u n 2019 Nomor 299). C. MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
1.Maksud Peraturan Bupati i n i dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat dalam bantuan penyelenggaraan kegiatan pemberian bantuan P R L H .
2.Tujuan Peraturan Bupati ini bertujuan agar MBR memiliki R L H sebagai aset yang juga berfungsi sebagai sarana pembinaan keluarga dan cerminan harkat dan martabat pemiliknya.
3.Sasaran Sasaran penerima P R L H adalah keluarga MBR yang memiliki penghasilan paling banyak sebesar upah minimum regional kabupaten dan menempati rumah tidak layak huni.
4.Ruang lingkup dalam petunjuk teknis ini meliputi: B A B I . Pendahuluan; B A B I I . Mekanisme Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni (PRLH) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; B A B III. T i m Penyelemggaraan; B A B IV. Penutup. B A B I I 11 IPiiRiPliiill^ [LAMPIRAN] jjBERPENGHASILAN RENDAH MEKANISME BANTUAN PENYEDIAAN RUMAH LAYAK HUNI (PRLH) B A G I , MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH A. Bentuk Bantuan Bantuan yang diberikan dalam PRLH bagi MBR adalah berupa uang yang akan digunakan untuk:
1.Membeli bahan bangunan; dan
2.Membayar upah tukang/pekerja. B . Sasaran Penerima Manfaat Sasaran penerima manfaat adalah keluarga yang berpenghasilan rendah yang pendapatan paling banyak sebesar upah minimum kabupaten dan menempati rumah tidak layak huni. C. Persyaratan Umum dan Persyaratan Teknis Penerima Manfaat persyaratan u m u m penerima manfaat penyediaan rumah layak huni adalah:
1.Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga;
2.Masyarakat berpenghasilan rendah (berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten);
3.Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah;
4.Memiliki satu-satunya rumah yang ditempati dalam kondisi rumah tidak layak huni;
5.Belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa baik akibat bencana alam dan/atau bencana sosial dalam k u r u n waktu 10 tahun terakhir;
6.Bersedia mengikuti ketentuan program penyediaan rumah layak huni. Persyaratan teknis penerima manfaat penyediaan rumah layak huni adalah memiliki rumah tidak layak huni yang ditentukan melalui penilaian kriteria rumah layak huni:
1.Penilaian Aspek Keselamatan (komponen struktur bangunan dan kualitas bahan penutup atap, lantai dan dinding);
2.Penilaian Kecukupan Ruang; dan
3.Penilaian Aspek Kesehatan Bangunan. D. Besaran bantuan Besaran bantuan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah ditetapkan oleh Bupati dan dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan kondisi penilaian rumah penerima manfaat. E . Sumber Pendanaan PRLH bagi M B R bersumber dari alokasi APBD Kabupaten Dompu atau sumber lain yang sah dan tidak terikat. F. Tahapan Pelaksanaan. 12 r [LAMPIRAN] ^BERPENGHASILAN RENDAH 3
a.Perencanaan Perencanaan Penyediaan rumah layak h u n i didasarkan pada Basis Data Perumahan Dinas PKP Kabupaten Dompu.
b.Perekrutan dan Pembekalan Tenaga Fasilitator Lapangan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) adalah tenaga pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping penerima manfaat dalam melaksanakan kegiatan penyediaan rumah layak h u n i secara swadaya. Perekrutan T F L dilakukan oleh Dinas P K P melalui seleksi berdasarkan keterampilan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan pendampingan teknis. T F L yang telah bekerja dalam pendampingan penyediaan rumah layak h u n i atau pendampingan sejenis pada tahun sebelumnya dapat direkrut kembali tanpa melalui seleksi. Persyaratan T F L meliputi:
1.Warga Negara Indonesia;
2.Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 untuk semua j u r u s a n (diutamakan j u r u s a n sipil atau arsitektur);
3.Sehat jasmani-rohani;
4.Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
5.B u k a n anggota partai politik
6.Tidak menjadi tim sukses dalam setiap penyelenggaraan pemilihan;
7.Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
8.Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS- Office (Word, Excel, dan Power Point);
9.Diutamakan yang telah berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah, atau pemah menjadi fasilitator pada program kegiatan penyediaan rumah layak huni atau sejenisnya. T F L yang telah direkrut wajib mengikuti pelatihan/pembekalsin sebelum bertugas sesuai surat perintah kerja atau kontrak. Pembekalan tersebut merupakan kewajiban Bidang Perumahan sebagai pelaksana program kegiatan. T F L yang dinilai memenuhi kriteria dan telah mengikuti pembekalan, ditetapkan melalui kontrak oleh Kepala Dinas PKP. Honor T F L sesuai standar harga yang berlaku di daerah Kabupaten Dompu yang penetapannya berdasarkan Keputusan Bupati. T F L dapat digantikan apabila:
1.T F L tidak bekerja sesuai kontrak berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh PA/KPA; atau
2.T F L berhalangan tetap atau meninggal dunia. Penggantian T F L dilakukan oleh Kepala Dinas P K P dengan menunjuk pengganti yang berkompeten dan memenuhi kriteria.
c.Penunjukan B a n k Penyalur B a n k Penyalur adalah bank mitra kerja yang ditunjuk oleh Kepala Dinas PKP dalam rangka penyaluran anggaran bantuan P R L H bagi MBR. B a n k penyalur yang telah ditetapkan melakukan pembahasan rancangan PKS dengan PA/KPA sesuai Format 1. P K S yang telah dibahas bersama 13 [LAMPIRAN] ^BERPENGHASILAN RENDAH selanjutnya ditandatangani oleh perwakilan dari pihak B a n k penyalur dengan PA/KPA. Perubahan P K S hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
d.Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Manfaat Verifikasi dan validasi CPM merupakan kegiatan pemeriksaan data secara administrasi dan faktual untuk memperoleh CPM yang memenuhi kriteria dan persyaratan pada lokasi kegiatan. Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh T F L dan didampingi oleh perangkat Desa/Kelurahan dengan cara mendatangi rumah masyarakat secara langsung. Hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh fasilitator dan diketahui Kepala Desa/Lurah. Format verifikasi CPM sebagaimana Format 3. Verifikasi kegiatan meliputi:
1.Penilaian kesanggupan keswadayaan CPM;
2.Pengisian hasil identifikasi keswadayaan dan kebutuhan penanganan rehabilitasi sebagaimana dalam Format 4;
3.Pengumpulan dokumen administrasi berupa persyaratan CPM dan persyaratan teknis;
e.Sosialisasi Sosialisasi merupakan kegiatan penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan penyediaan rumah layak huni kepada masyarakat CPM. Sosialisasi dilaksanakan oleh T i m Teknis Dinas PKP Kabupaten Dompu dengan melibatkan T F L , Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa/Kelurahan. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Dinas PKP. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan adalah:
1.Kebijakan kegiatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada penerima manfaat;
2.Mekanisme pelaksanaan kegiatan bantuan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa uang yang digunakan u n t u k pembelian bahan bangunan dan upah kerja;
3.Penandatanganan surat pemyataan mengikuti program kegiatan penyediaan rumah layak huni oleh CPM untuk;
f.Penyusunan Proposal CPM didampingi T F L meyusun proposal yang meliputi dokumen administrasi dan dokumen teknis: Dokumen administrasi meliputi:
a.Surat permohonan sesuai dengan Format 2;
b.Foto copy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
c.Slip penghasilan dan/atau surat pemyataan penghasilan disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Format 5;
d.Foto copy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah/ surat keteraingan penguasaan tanah dari pejabat yang berwenang sesuai format yang berlaku di daerah setempat atau menggunakan sesuai dengan Format 6; 14 mmkW PLUHAUJIH "illilii WillMM MW""Mfl"^""li-' lAi-IWIAI [LAMPIRAN] ^BERPENGHASILAN RENDAH
e.Lembar verifikasi CPM sesuai dengan Format 3;
f.Hasil identifikasi keswadayaan sesuai dengan Format 4; dan
g.Surat pemyataan kesediaan mengikuti program sesuai dengan Format 7. Dokumen teknis meliputi:
a.Hasil penilaian kualitas rumah dan identifikasi kebutuhan rehabilitasi rumah;
b.Spesifikasi Teknis u n t u k peningkatan kualitas sesuai dengan Format
8.Dalam hal kegiatan pembangunan baru dan peningkatan kualitas dilakukan dengan cara pembongkaran dan pembangunan kembali, dalam perencanaan teknis dilengkapi dengan gambar teknis;
c.Rencana Anggaran Biaya sesuai Format 9.
g.Penetapan Penerima Manfaat Dinas PKP melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh CPM sesuai dengan Format 10. Hasil verifikasi terhadap proposal yang dinyatakan lengkap dan sesuai a k a n ditetapkem sebageii penerima manfaat dengan Surat Keputusan Bupati. Keputusan ini disampaikan kepada bank penyalur sebagai dasar bank penyalur membuka rekening atas nama penerima manfaat. Dalam hal penerima manfaat yang telah ditetapkan meninggal dunia, pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan oleh ahli waris dengan melampirkan surat keterangan kematian dgin keterangan ahli dari Desa/Kelurahan. Apabila terdapat perubahan terhadap penerima manfaat yang disebabkan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat dan anggaran belum disalurkan kepada rekening penerima manfaat, m a k a Dinas PKP dapat mengusulkan perubahan CPM yang disampaikan kepada Bupati u n t u k mendapat persetujuan dengan perubahan Surat Keputusan Bupati terkait perubahan penetapan penerima manfaat.
h.Pembentukan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) T F L mendampingi penerima manfaat membentuk kelompok melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah sesuai dengan Format 1 1 . Adapun tugas dan tanggungjawab KPM adalah:
1.menetapkan rencana kerja;
2.Melakukan survey terhadap penyedia bahan bangunan;
3.Membantu fasilitator dalam menyiapkan daftar rencana pemanfaatan bantuan (DRPB) yang terdiri atas rencana pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja tahap 1 dan tahap 2 u n t u k setiap anggota kelompok/penerima manfaat; Adapun standar satuan harga yang digunakan adalah sebagai berikut:
a.Keputusan Bupati Dompu tentang standar satuan harga Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu T a h u n Anggaran berkenaan;
b.Survey harga pasar.
6.Bersama T F L memeriksa jenis dan volume bahan bangunan yang dikirim oleh penyedia bahan bangunan; 15 l J i i | i i | | i i i i M ^ |(yy|i|ijiiip||yiiiiiHlpjii|p^ [LAMPIRAN] ^BERPENGHASILAN RENDAH ]
7.Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanan kegiatan PRLH dengan Dinas PKP dan T F L ; dan
8.KPM melakukan negosiasi harga dengan penyedia bahan bangunan. harga bahan bangunan yang disepakati merupakan harga yang sudaih termasuk pajak dan biaya pengiriman sampai di lokasi yang disepakati. Harga yang disepakati merupakan harga yang paling menguntungkan bagi masyarakat (harga termurah dengan kualitas bahan yang memenuhi standar). Kesepakatan pemilihan penyedia bahan bangunan dilakukan oleh KPM berdasarkan berita acara rembuk sesuai dengan Format 13
i.Survei Penyedia B a h a n Bangunan KPM melakukan survei terhadap penyedia untuk ditetapkan sebagai penyedia bahan bangunan. Survei penyedia bahein beingunan meliputi ketersediaan dan harga satuan bahan bangunan, ketersediaan sarana angkutan serta persyaratem administrasi sesuai Format 12. Syarat penyedia bahan bangunan meliputi:
1.Menyediakan bahan bangunan yang dibutuhkan oleh penerima manfaat sesuai dengan DRPB;
2.Mampu menyediakan sarana angkutan pengiriman bahan bangunem yang memadai dan bersedia mengantar bahan bangunan ke lokasi penerima manfaat sesuai jadwal yang disepakati;
3.Harga bahan bangunan sudah termasuk biaya pengiriman dan pajak;
4.Lokasi penyedia bahan bangunan diutamakan yang lebih dekat dengan lokasi penerima manfaat;
5.Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SlUP);
6.Membuat P K S dengan KPM; dan
7.Memiliki rekening di bank yang sama dengan rekening penerima manfaat. j . Kesepakatan Penyedia B a h a n Bangunan Penyedia bahan bangunan tempat pembelian bahan bangunan dipilih dan ditunjuk oleh KPM berdasarkan survei dan kesepakatan kelompok. Kesepakatan pembelian bahan bangunan berupa P K S yang disepakati dalam musyawarah antara KPM dengan penyedia bahan bangunan sesuai Format 14. Apabila penyedia bahan bangunan tidak dapat menyediakan seluruh kebutuhan bahan bangunan bagi KPM, maka penyedia bahan bangunan dapat bekerja sama dengan penyedia bahan bangunan lain dengan syarat penyedia bahan bangunan yang bekerja sama dengan KPM bertanggung jawab terhadap pemenuhan bahan bangunan yang dibutuhkan oleh KPM.
k.Penunjukan Tukang/Pekerja Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan, penerima manfaat dapat mengerjakan sendiri apabila memiliki keterampilan bertukang dan/atau menunjuk tukang/pekerja lain. 16 mum i M » ' " M i UAN PENYtDIAAN RUMAH LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT [LAMPIRAN] ^BERPENGHASILAN RENDAH
1.Pembelian B a h a n Bangunan Penyampaian D R P B ke penyedia bahan bangunan merupakan bukti pemesanan bahan bangunan sebagaimana format 15. Penyedia bahan bangunan mengirim bahan bangunan dalam 2 (dua) tahap sebesar masing-masing 5 0 % (lima puluh persen) sesuai D R P B dan P K S . Pengiriman bahan bangunan tahap I I dapat dilakukan apabila pekerjaan fisik mencapai atau setara paling sedikit 3 0 % (tiga puluh persen) dari total penyerapan anggaran. Penerima manfaat didampingi T F L memeriksa dan menerima bahan bangunan yang dikirimkan penyedia bahan bangunan berdasarkan D R P B sesuai dengan Format 16. Pembayaran pembelian bahan bangunan dilakukan dengan cara pemindah bukuan/transfer uang dari rekening penerima manfaat ke rekening penyedia bahan bangunan setelah bahan bangunan dikirim oleh penyedia bahan bangunan dan diterima oleh penerima manfaat sejumlah D R P B . jangka waktu pembayaran pembelian bahan bangunan maksimal 7 hari kalender setelah bahan bangunan dikirim senilai tahap 1 atau tahap 2. Penyedia bahan bangunan dapat mengirim seluruh bahan bangunan (tahap 1 dan tahap 2) sekaligus dalam rangka percepatan dan kemudahan pengiriman berdasarkan kesepakatan dengan KPM tetapi pembayaran tetap dalam 2 (dua) tahap yang terbagi atas tahap 1 sebesar 5 0 % dan untuk tahap 2 sebesar 5 0 % dibayarkan setelah 14 (empat belas) heiri kalender dari pembayaran tahap 1 atau sesuai kesepakatan.
m.Pekerjaan Fisik Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik rumah, penerima manfaat atau KPM didampingi T F L memantau kegiatan pekerjaan fisik rumahnya agar memenuhi syarat rumah layak huni sesuai rencana. Pemantauan pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan secara berkala dan dikumentasikan. Penerima manfaat d a n KPM didampingi T F L mengendalikan jadwal kerja tukang/pekerja dan saling mengawasi progres pekerjaan fisik setiap anggota KPM. KPM didampingi T F L melakukan evaluasi progres kegiatan pekerjaan fisik u n t u k memastikan seluruh anggotanya dapat menyelesaikan kegiatan perbaikan rumah sesuai jadwal. Evaluasi progres kegiatan dilakukan melalui musyawarah KPM. Supervisi pekerjaan fisik oleh Tim Teknis Dinas P K P dilakukan secara berkala untuk memastikan pembangunan rumah sesuai kriteria rumah layak huni.
n.Monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh T i m Teknis Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari u n s u r Dinas PKP, Perwakilan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, Bintara Pembina Desa (Bhabinsa), Bhayemgkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), T F L .
o.Pembayaran Upah Kerja 17 [LAMPIRAN] BERPENGHASILAN RENDAH Pembayaran upah kerja dilakukan dalam 2 tahap sebesar masing- masing 5 0 % (lima puluh persen) sesuai D R P B dengan cara penarikan dari rekening penerima manfaat. Pembayaran upah kerja tahap I dapat dilakukan apabila progres pelaksanaan fisik telah mencapai 3 0 % dan tahap I I dapat dilakukan apabila progress pelaksanaan fisik telah mencapai 100%. B u k t i pembayaran upah kerja berupa kuitansi sesuai Format 17 atau bukti lain yang sah.
p.Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran
1.Penerima manfaat, KPM didampingi T F L menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada PA/KPA dilengkapi dengan:
a.foto rumah;
b.fotokopi rekening koran;
c.LPA dengan melampirkan bukti-bukti pembelanjaan bahan bangunan;
2.Penerima manfaat, KPM didampingi T F L menyusun laporan progres pekerjaan fisik sesuai dengan tahapan pencairan anggaran;
3.Penerima manfaat, KPM didampingi T F L menyusun LPA tahap 1 sesuai dengan Format 18. dan lembar verifikasi kelengkapan dokumen LPA tahap 1 sesuai dengan Format 19. sedangkan untuk LPA tahap 2 sesuai dengan Format 20. dan lembar verifikasi kelengkapan dokumen LPA tahap 2 sesuai dengan Format 2 1 ;
4.Dalam rangka memastikan pelaksanaan fisik telah mencapai 100%, diterbitkan surat pemyataan penyelesaian pekerjaan oleh penerima manfaat sesuai dengan format 22;
5.B a n k penyalur menyampaikan Hard Copy cetakan rekening koran kepada PA/KPA;
6.T F L menyampaikan laporan kepada PA/KPA sesuai Format 23. 18 ^HIl'IAN PEUKSAl [LAMPIRAN] BERPENGHASILAN RENDAH Gambar 1. Skema Mekanisme Pelaksanaan Program Penyediaan Rumgih Layak Huni
1.Perencanaan 10. Keseoakatan Penyedia B a h a n i 1
2.F e r e k r u t a n lenaga 11. Penunjukan Fasilitator Lapanagan Tukang/ pekerja 1 •
3.Penunjukan B a n k
12.Pembelian B a h a n i:^ciiycu.u.i Bangunan , 1 ,
4.Verifikasi dan 13. Pekerjaan Fisik Validasi i 1
5.Sosialisasi 14. Monitoring dan Evaluasi t
6.Penyusunan 15. Pembaygiran Upah Proposal Tukang/Pekerja
7.Penetapan 16. Pertanggung- Penerima Manfaat jawaban Anggaran
8.Pembentukan KPM 17. Pelaporan *
9.Survey Pemilihan Penyedia Bahan [LAMPIRAN] BERPENGHASILAN RENDAH ^ ^ ^ ^ ^ ^ ^ ^ ^ ^ ^ ^ ^ Gambar 2. Standar Operasional Prosedur Penatapan Penerima Manfaat
1.Dinas PKP melakukan pendataan
2.TFL melakukan verifikasi ~ ~ r -
3.MBR mengajukan surat permohonan
4.Penetapan Penerima Manfaat B A B I I I TIM PENYELENGGARAAN Program kegiatan PRLH melibatkan berbagai pihak dan merupakan kegiatan yang didasarkan pada fungsi dan tugas pokok masing-masing yang ditetapkan melalui S K Bupati Dompu. Oleh karena i t u masing-masing pihak/lembaga h a m s bertanggungjawab terhadap kelancaran tugas dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan. A. Kelembagaan
1.Dinas Pemmahan dan Kawasan Permukiman;
2.Pemerintah Kecamatan;
3.Pemerintah Desa/Kelurahann;
4.Bintara Pembina Desa (Bhabinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyareikat (Bhabinkamtibmas); dan
5.Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). B . Tugas
1.Dinas Pemmahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas:
a.Pendataan terkait pelaksanaan program kegiatan penyediaan m m a h layak huni;
b.Merekmt tenaga fasilitator lapangan;
c.Membuat dan menandatangani P K S dengan B a n k penyalur;
d.Melaksanakan sosialisasi penyediaan m m a h layak huni kepada CPM;
e.Malakukan verifikasi proposal CPM; 20 [LAMPIRAN] BERPENGHASILAN RENDAH ^
f.Merekomendasikan CPM kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat P R L H ;
g.Memberikan rekomendasi pencairan anggaran;
h.Melakukan monitoring dan evaluasi program penyediaan rumah layak huni;
i.Memverifikasi laporan penggunaan anggaran oleh penerima manfaat. j . Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
2.Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas:
a.Membantu dan mendampingi pelaksanaan sosialisasi Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat;
b.ikut melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Rumah Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Dompu;
3.Pemerintah Desa/Kelurahan mempunyai tugas:
a.Mendampingi T F L dalam pendataan dan mengajukan usulan data CPM;
b.Memfasilitasi penyiapan kelengkapan administrasi CPM;
c.Mengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan PRLH;
d.Membentuk KPM PRLH;
e.Bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan kegiatan.
4.Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama-sama dengan Kemerintah Kecamatan, pemerintah Desa/Kelurahan dan T F L :
a.Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyediaan rumah layak Huni;
b.Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyediaan rumah layak huni;
c.Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan penyediaan rumah layak huni:
5.Tenaga Fasilitator Lapangan mempunyai tugas:
d.Melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pembekalan pada lokasi tugas wilayah kerja;
e.Melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap CPM;
f.Melengkapi data adminitrasi dan teknis persyaratan CPM;
g.Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi CPM kepada Dinas PKP;
h.Mendampingi KPM dalam survey harga bahan bangunan dan penentuan penyedia bahan bangunan;
i.Membantu KPM untuk menjoisun Rencana Anggaran Biaya (RAB); j . Melakukan pengecekan bahan bangunan yang disalurkan penyedia bahan kepada setiap penerima manfaat; 21 AN PELAKSANAAN BANT NYtUIAAN RUIvIAH LAYAK HUNT [LAMPIRAN] BERPENGHASILAN RENDAH
k.Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelakasanaan penyediaan rumah layak huni sesuai wilayah kerja masing-masing;
1.Mendampingi penerima manfaat dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran kepada PA/KPA. B A B IV PENUTUP Pedoman pelaksanaan PRLH bagi MBR sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam melaksanakan PRLH bagi MBR. Dompu , ^.'.OR.T.. 2023 22