DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Sarang Burung Walet adalah sarang burung Walet dan sejenisnya baik yang alami maupun dibudidayakan oleh manusia. Izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang selanjutnya disebut Izin Usaha Sarang Burung Walet adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada setiap orang atau badan untuk dapat melakukan kegiatan dibidang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet . Pengelolaan Sarang Burung Walet adalah rangkaian pembinaan habitat dan pengendalian populasi Burung Walet di luar habitat alami

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…