(1)Lokasi pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet terdiri atas:
a.habitat alami; dan
b.habitat diluar habitat alami.
(2)Lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet habitat alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.Kawasan Hutan Negara
b.Kawasan Konservasi
c.Goa alam darr/atau di Iuar kawasan yang tidak dibebani hak milik perorangan danj'atau adat
(3)Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang
a.kepastian hukum;
b.manfaat;
c.keadilan;
d.kemitraan;
e.efisiensi; dan
f.kelestarian. Pasa14 Izin Usaha Sarang Burung Walet dilakukan berdasarkan asas: dalam bentuk penzman terhadap usaha sarang burung walet.
b.memberikan dasar hukum untuk izin sarang burung walet agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib, aman dan memberikan kenyamanan berusaha serta mencegah persaingan tidak sehat;
c.memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan izin usaha burung walet, guna menjaga kelestarian lingkungn hidup, kelestarian habitat dan populasi burung walet serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
(1)Penemu Sarang Burung Walet di habitat alami wajib melaporkan penemuannya kepada Bupati dengan disertai surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat untuk dibuatkan Surat Pengesahan atas penemuannya.
(2)Penemu Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan prioritas untuk mengelola dan mengusahakan sarang burung walet.
(3)Penemu Sarang Burung Walet dapat bekerja sarna atau menyerahkan pengelolaan dan pengusahaannya kepada pihak lain.
(4)Penyerahan hak pengelolaan dan pengusahaan sarang Pasal 6
(1)Lokasi yang dilarang untuk pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet meliputi:
a.dekat dengan Sarana Ibadah;
b.dekat dengan Sarana Pendidikan;
c.dekat dengan Sarana Kesehatan;
d.dekat dengan Sarana Perkantoran;
e.dekat dengan Jalan Protokol;
f.dekat dengan permukiman padat penduduk;
g.dekat dengan Rumah Dinas Jabatan Pejabat Publik;
(2)radius larangan untuk pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 300 (tiga ratus) meter. berada di luar habitat alami dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a.bangunan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
b.rumah dan/ atau toko dan/ atau gedung serta sejenisnya yang difungsikan sebagai pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan/ atau dialih fungsikan peruntukan dengan merubah status bangunan. BABV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1)Setiap orang danjatau badan usaha yang melakukan pengambilan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang berada dihabitat alami dan diluar habitat alarni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1)wajib mendapat izin dari Bupati;
(2)lzin pengusahaan sarang burung walet di luar habitat alami diberikan dengan ketentuan 1 (satu) gedung untuk 1 (satu) izin usaha;
(3)Untuk mendapatkan Persetujuan Penggunaan Gedung (PPG)pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati BABIV BANGUNAN GEDUNG SARANG BURUNG WALET Pasa! 8
(1)Bangunan gedung sarang hurung walet diluar habitat alami memiliki kekhususan yang dikelola dan dibudidayakan oleh orang pribadi danj atau badan usaha.
(2)Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dengan persyaratan :
a.memiliki Persetujuan Penggunaan Gedung (PPG);
b.struktur bangunan paling tinggi 20 (dua puluh) meter dari permukaan tanah dan paling banyak 4 (empat) tingkat;
(3)perubahan dimensi bangunan gedung, penambahan danjatau pengalihan fungsi bangunan untuk dijadikan usaha sarang burung walet harus mendapat persetujuan Bupati. burung walet dari penemu kepada pihak lain harus mendapat persetujuan Bupati. Pasall0 Untuk mendapatkan Izin Usaha sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), orang dan/ atau badan usaha menyampaikan pennohonan tertulis kepada Bupati melalui DPMPTSPdengan melampirkan:
a.surat permohonan (bermaterai Rp.l0.000,-);
b.proposal usaha sarang burung walet;
c.identitas pemohon;
d.luas area pemanfaatan dengan peta lokasi yang dapat menunjukkan batas-batas titik koordinat secara jelas rengan skala 1 : 1.000;
e.dimensi gedung untuk pengajuan di luar habitat alami;
f.fotocopyKartu Tanda Penduduk;
g.surat pemyataan tidak keberatan dari warga masyarakat di sekitar bangunan yaitu radius 300 (tiga ratus) meter, yang diketahui oleh LurahjKepala Desa setempat;
h.fotocopySurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
1.surat pernyataan yang menyebutkan waktu penggunaan alat pemanggil burung walet mulai jam 06.00 sid 19.30 WITAatau pada saat kegiatan peribadatan; melalui DPMPTSPdengan melampirkan :
a.Surat Permohonan (bermaterai Rp.l0.000,-);
b.identitas pemohon;
c.luas areal pemanfaatan;
d.dimensi gedung;
e.peta lokasi yang menunjukkan batas titik koordinat secara jelas dengan skala 1:1.000;
f.status kepemilikan hak atas tanah;
g.Nomor PokokWajib Pajak;
h.akte pendirian bagi Badan Usaha Usaha;
1.surat pemyataan kesediaan membayar pajak daerah; J. surat pemyataan kesanggupan untuk mentaati semua persyaratan mengenai izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.surat kesanggupan mempekerjakan masyarakat setempat yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. Pasalll
(1)Permohonan lzin beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada DPMPTSP yang selanjutnya dilakukan pencatatan secara administratif dan dilakukan penelitianj survei lapangan oleh Tim Teknis.
(2)Tim Teknis melakukan survey lapangan terhadap kelayakan lokasi usaba dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)sebagai berikut :
a.jika kajian teknis menyatakan layak, maka ditertibkan rekomendasi; dan
b.jika kajian teknis dinyatakan tidak layak maka tidak dapat ditertibkan rekomendasi sehingga izin tidak dapat diberikan dan berkas permohonan akan dikembalikan.
(3)Tim Teknis sebagaimana pada ayat (2)terdiri dari:
a.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai
k.fotocopyNomorPokok Wajib Pajak (NPWP);
1.fotocopyAkta Pendirian bagi Badan Usaba;
m.fotocopy tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
n.surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sanggup memberikan bantuan atau santunan kepada warga masyarakat di sekitar bangunan dan berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan DesajKelurahan setempat;
o.bangunan tempat pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet memiliki sertifikat danj atau surat tanah lainnya yang sah danjatau Surat Bukti PinjamjSewa Tanah yang disetujui oleh pemiliknya;
p.surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bertangung jawab terhadap seluruh biaya yang timbul dari dampak pengelolaan dan pengusabaan sarang burung walet. BABVI Masa Berlaku Izin Usaha Sarang Burung Walet Pasal 12
(1)Izin usaha sarang burung walet berlaku paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan Bupati.
(2)Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya izin melalui DPMPTSP.
(3)Pemegang izin usaha sarang burung walet yang tidak koordinator;
h.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai anggota; dan
c.Dinas Lingkungan Hidup sebagai anggota;
(4)Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(5)Sesuai dengan kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bupati selanjutnya memberikan Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan Keputusan Bupati.
(6)Dalam hal kajian teknis dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bupati memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan menyebutkan alasannya sebagai berikut:
a.tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b.adanya persyaratan dan keterangan yang tidak benar;
c.kegiatan yang akan dilakukan dapat menimbulkan dampak lingkungan; atau
d.kegiatan terletak dalam lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan.
(7)Jangka waktu penelitian/survei lapangan dan Berita Acara disesuaikan dengan SOP di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
(8)Jangka waktu penerbitan izin atau penolakan permohonan izin disesuaikan dengan SOP di DPMPTSP.
(1)Pemegang lzin berkewajiban mentaati semua Ketentuan yang berlaku baik yang dipersyaratkan saat permohonan izin maupun persyaratan tehnis yang ditetapkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet di Daerah;
(2)Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (I), Pemegang Izin yang mempunyai Lokasi Sarang Burung Walet wajib:
a.menjaga ketentraman masyarakat disekitar bangunan dengan mematikan pengeras suara pemanggil burung walet saat tempat ibadah di sekitar bangunan melaksanakan kegiatan ibadah;
b.menjaga kebersihan lingkungan serta melakukan pengelolan limbah;
c.menjaga keindahan seperti mengecat bangunan dengan warna yang cerah;
d.mempergunakan alat pelindung diri apabila masuk kedalam rumah Sarang Burung Walet seperti masker, sepatu bot, sarung tangan, topi, pakaian kerja;
e.memeriksa kesehatan secara rutin minimal 6 (enam) bulan sekali atau apabila ada keluhan;
f.memenuhi perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi karyawanjpekerja;
g.menyediakan alat pemadam api dan obat-obatan (P3K);