menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. BPR NTB Dompu; 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 3 . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4 . Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 54 T a h u n 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 T a h u n 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2012 Nomor 754); 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 T a h u n 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2016 Nomor 547); 9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T a h u n 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor 1781); ; I 1 0 . Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 T a h u n 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Dompu T a h u n 2021 Nomor 7); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DOMPU dan BUPATI DOMPU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PD. BPR NTB DOMPU. ; B A B l KETENTUAN UMUM