menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. BUPATIDOMPU, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN202 r PERATURANDAERAHKABUPATENDOMPU NOMOR T TAHUN2020 TENTANG BUPATIDOMPU PROVINSINUSATENGGARABARAT Mengingat Menimbang Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Uridang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan . Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambaban Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubaban Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 20119 Nomor 42, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia I Nomor 6322); I:
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonf:or 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran P~dapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan pe1..ruran Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggar ," Pendapatan dan Belanja Daerah se?agaimana Jte~ah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Ne'l'n Nemer 36 Tahun 2011 tentang Perubahan i's ,Peraturan Menteri Dalam Nege.riNomor 16 Tah ,[2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Per,',' ran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan B: lanj.a Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan :'tdan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Ind,nesia Tahun 2011 Nomor 525); l
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonj:or 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian] Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber d~ Anggaran P~ndapatan dan Belat?-jaDaer~ seba~aimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahunt2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan ~Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatari dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indenesia Tahun 2019 Nomor 565);
21.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 52 Tahun i 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri NOII1or62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan . Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasipnal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 12017 Nomor 1067);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Norrior 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, ;renganggaran daJam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Pe,yaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggu~aan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630); .
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); \
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Norribr 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pemba1gunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);, Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Dompu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dompu.
3.Bupati adalah Bupati Dompu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Dompu.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, Dinas, Kantor, dan Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
6.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
7.Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Perbup adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah danj atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupatijwalikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2021. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIDOMPU dan DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAHKABUPATENDOMPU Dengan Persetujuan Bersama
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
27.Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 01).
10.Penerirnaan daerah adalah rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerirnaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan, yang terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.
11.Pengeluaran daerah adalah rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerirnaan daerah dalam jumlah yang cukup dan harus memiliki dasar hukum yang melandasinya, yang terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
12.Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
13.Pendapatan, asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah 'pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
15.Retribusi daerah adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat kepada daerah atas pelayanan yang diterima secara langsung atau atas perizinan yang diperoleh.
16.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adala.h penerirnaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah dan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek.
17.Lain-lain PAD yang sah adalah penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek.
18.Pendapatan transfer adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya serta dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek.
19.Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
20.Pendapatan hibah adalah bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Belanja. daerah adalah semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. t
22.Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerahjyang member manfaat jangka pendek.
23.Belanja pegawai adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan kompensasi y$g diberikan kepada Kepala Daerah, .wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD,serta pegawai ASNdan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk rnenganggarkan : pengadaan barangjjasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua beIas) bulan, termasuk barangjjasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakatjpihak ketigajpihak lain dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMDpada SKPDterkait.
25.Belanja hibah adalah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Belanja bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu, keluarga, kelompok danj atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, yaitu bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
27.Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
28.Belanja tidak terduga adalah pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
29.Belanja transfer adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya darr/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
30.8elanja bagi hasil adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan.bagi hasil yang bersumber dari pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupatenjkota dan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten /kota kepada pemerintahan desa.