1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia· Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048):
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembanm Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi:l Nomor 3851); JI. Lintas Sumatera Km 3,5 Talang Banyu, Tebing Tinggi Telp./Fax (0702) 21007 Kode Pos 31453
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal1un 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4677);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 234);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); . 66 Tahun 2001, tentang Retribusi Daerah
14.Peraturan Pemermtah No~or d . Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan (Lembaran Negara Repubhk In one:m . Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139), . . T hun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
15.Peraturan Pemen~ta~ Nomor 24 a ta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keuangan P1mpman ~an Anggo. Tahun 2004 Nomor 90; Tambahan (Lembaran Negara Republ~k Ind;nes1~ Nomqr 4416) sebagaimana telah Lembaran Negara Repubhk In onesrn . tah Nomor 21 Tahun 2007 diubah terakhir dengan ~eraturan ~er~r~n 2007 Nomor 41, Tambahan . (Lembar'an Negara Repubhk Indon~srn a un . Lembadn Negara Republik Indonesia Nomor 4712), . ahun 2005 tentang Standar Akuntansi
16.Peraturan Pemenntah Nomor 2_4 I blik Indonesia Tahun 2005 Nomor Pemerintahan (Lembaran Negara R epubl'k Indonesia Nomor 4503); 140; Tambahan Lembaran Negara epu 1
17.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan .Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4614);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); I ,11
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .13 Tahun 2006 beberapa kali, terakhir tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan K.euangan Daerah;
25.Peraturan Daerah Nd.mor 39 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Empat Lawang;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 01 Tahun 2013, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUP ATEN EMP AT LAWANG