DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur. Perangkat Desa terdiri atas: Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…