Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : I. Kabupaten adalah Kabupaten Empat Lawang.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang.
3.Bupati adalah Bupati Empat Lawang.
4.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Empat Lawang selaku kuasa pengguna anggaran / pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
5.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluar Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
6.Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta taut wilayah kota;
8.Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
9.Nilai jual Obyek Pajak adalah yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
10.Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang tepat dikenakan Pajak.
11.Tahun pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak clan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender. --
13.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
14.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Waj ib Pajak untuk rnelaporkan data subyek dan Bumi dan Bangunan Perkotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnta disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan umuk mernberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaa n yang terutang kepada Wajib Pajak.
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
17.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran dan penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalu i tempal pembayaran yang ditunjuk Kepala Daerah.
18.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda .
19.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerahyang terdapal clalam Surat Pemeberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
20.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Pemeberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
21.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berclasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
22.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
23.Pemungut adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguj i kapatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
25.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
26.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah untuk menarnpung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. -
27.Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan selanjutnya disingkat NOP PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Nomor Objek Pajak dalam Kabupaten Empat Lawang.