1.Kabupaten adalah Kabupaten Empat Lawang.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
3.Bupati adalah Bupati Empat Lawang.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
6.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut RENSTRA adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi PD serta disesuaikan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Empat Lawang.
8.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
9.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai PD Kabupaten dibawah Kecamatan.
10.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pengarusutamaan Gender di Kabupaten yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki-laki dan perempuan.
12.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
13.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
14.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
15.Analisis Gender adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
16.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki- laki.
17.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender.
18.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif Gender terhadap isu Gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
19.Focal Point PUG adalah aparatur PD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan Gender di unit kerjanya masing-masing.
20.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan Gender dari berbagai PD di Kabupaten.