menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1.Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4677);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
4.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan A1ih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279); . .
10.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Serkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
11.Peratu ran Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 ten tang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Serkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5288);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahhun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
14.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163);
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Serkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 205);
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.148/8/2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 1041);
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/ 12/2012 tentang Pedoman Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berpestasi Tinggi Pada Laban Pertanian Pangan Serkelanjutan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19);
18.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1043);
19.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Tahun 2018 Nomor 1);
20.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021 Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG dan BUPATI EMPAT LAWANG, MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN. Pasal I Ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021 Nomor 9) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: