DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pertanggungjawaban disajikan melalui laporan keuangan daerah yang terdiri dari: LRA, LP-SAL, LO, LPE, Neraca, LAK, dan CALK; Realisasi pendapatan Rp 1,25 triliun, belanja Rp 1,26 triliun, defisit Rp 3,56 miliar, SILPA Rp 188 juta; Ekuitas akhir Rp 2,55 triliun, aset daerah Rp 2,79 triliun.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…