b.Kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya digunakan untuk kegiatan sebagai berikut: 1) Pelayanan kesehatan dalam gedung meliputi: pelayanan kesehatan secara komprehensif bagi semua pasien termasuk peserta JKN yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative di FKTP milik Pemerintah Daerah. 2) Pelayanan kesehatan luar gedung meliputi: pelayanan diluar gedung mencakup pelayanan kesehatan yang bersifat upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative serta kunjungan rumah pada peserta JKN dalam penyelenggaraan program JKN. 3) Operasional dan pemeliharaan kendaraan Puskesmas (Ambulance) meliputi: Operasional dan pemeliharaan (Ambulance) dalam pelayanan kesehatan. 4) Bahan cetak atau alat tulis kantor. 5) Administrasi, Koordinasi Program dan Sistem Informasi meliputi kegiatan administrasi, koordinasi program dan (JKN) seperti transport, uang harian, honor panitia pengadaan dan penerima barang, konsumsi, materai, perangko, hardware, dan software, sistem informasi (komputer, laptop), mouse, printer, langganan internet, listrik, LCD, dan lain-lain. 6) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan meliputi upaya peningkatan kemampuan/ peningkatan kapasitas SDM petugas di FKTP milik Pemerintah daerah. 7) Pemeliharaan sarana dan prasarana pada FKTP milik Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik pada masyarakat termasuk peserta JKN yakni belanja penggantian kunci pintu, engsel pintu, bohlam lampu, pengecetan FKTP, perbaikan saluran air/ wastafel, biaya tukang, penggantian pintu dan jendela yang rusak, pemeliharaan AC, perbaikan dan pengecatan pagar FKTP, service alat kesehatan, dan lain-lain. 8) Pengadaan Sarana dan Prasarana yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan adalah untuk penyediaan sarana dan prasarana di FKTP milik Pemerintah Daerah yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan kesehatan di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja: belanja kursi tunggu pasien, lemari obat, toilet, gorden, linen, lemari arsip, meja kerja petugas, AC, genset, pembuatan papan, nama, pembuatan billboard, pembuatan pagar FKTP, dan lain-lain. 9) Pembiayaan tenaga non medis untuk kegiatan kantor (misal: satpam, cleaning service, laundry, dll).