Dokumen RPJMD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013–2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun sebagai berikut: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang. Ditetapkan di Tebing Tinggi pada tanggal 11 April 2018 BUPATI EMPAT LAWANG, ttd. H. SYAHRIL HANAFIAH Diundangkan di Tebing Tinggi pada tanggal 16 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG, ttd. EDISON JAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG PROVINSI, SUMATERA SELATAN : (2/EL/2018) www.jdih.empatlawangkab.go.id