1.Daerah adalah Kabupaten Empat Lawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
3.Bupati adalah Bupati Empat Lawang.
4.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang www.jdih.empatlawangkab.go.id khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuru dengan peraturan Perundang-undangan.
6.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial Karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan menurut Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
13.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati Empat Lawang.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji www.jdih.empatlawangkab.go.id kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalarn rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
17.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
18.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
19.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada penderita yang dilakukan di poli klinik dalam bentuk observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitas medis serta pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
20.Pelayanan Rawat Jalan Tingkat I adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter umum, dokter gigi, perawat dan bidan.
21.Pelayanan Rawat Jalan Tingkat II adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis/ahli.
22.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabiltas medik dana atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
23.Tindakan Medis Operatif adalah tindakan pembenahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal dan tanpa pembiusan.
24.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kepada penderita yang datang kerumah sakit dalam keadaan gawat dan atau darurat yang karena penyakitnya perlu mendapatkan pertolongan secepatnya.
25.Pelayanan Persampahan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyidikan dan pelayanan Persampahan atau kebersihan yang dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta.
26.Dihapus.
27.Dihapus.
28.Dihapus.
29.Dihapus.
30.Dihapus.
31.Dihapus.
32.Dihapus.
33.Dihapus.
34.Dihapus.
35.Dihapus. www.jdih.empatlawangkab.go.id
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat Parkir ditepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati Empat Lawang.
40.Rumah Toko/Kios/Los Pasar adalah suatu ruangan bangunan tempat berdagang yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang di atas tanah milik Pemerintah Daerah.
41.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan Khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
42.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh teknis yang berada pada kendaraan itu.
43.Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan tempat pengangkutan bagasi.
44.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi 8 (delapan) tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
45.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
46.Kendaraan Khusus adalah setiap kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkat barang-barang khusus.
47.Kereta Gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
48.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang dirancang untuk ditarik sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraannya penariknya.
49.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
50.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
51.Tanda Uji adalah tanda bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik berupa lempengan plat aluminium atau alat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan. www.jdih.empatlawangkab.go.id
52.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
53.Retribusi Penyedotan Kakus adalah pembayaran atas pelayanan penyedotan kaskus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk oleh pihak swasta.
54.Menara adalah Bangunan yang tinggi dan atau bagian bangunan yang dibuat jauh lebih tinggi dari pada bangunan induknya.
55.Retribusi Kekayaan Daerah adalah pembayaran atau pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruang pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik daerah.
56.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas parkir kendaraan umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
57.Terminal Pengangkutan Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikan penumpang dan mengatur kedatangan serta keberangkatan kendaraan penumpang umum yang merupakan salah satu wujud simbol jaringan transportasi.
58.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas parkir yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah.
59.Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran penyediaan tempat penginapan/pesanggarahan/villa yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Daerah dan Pihak Swasta.
60.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan fasilitas rumah pemotongan hewan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk oleh pihak swasta.
61.Garis Sempadan (Rooilyn) adalah garis batas mendirikan bangunan dari AS jalan yang telah ditetapkan sepanjang kiri kanan jalan.
62.Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan dalam rangka izin mendirikan bangunan secara fisik yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
63.Bangunan adalah susunan material atau konstruksi yang berdiri di atas suatu pondasi yaitu berupa gedung, pabrik, pagar, bak penampung air, pembuatan tower, menara air, tugu, patung, gudang, kalangan dan konstruksi lainnya.
64.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang/jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengahlian hak atas barang dan jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
65.Dihapus. www.jdih.empatlawangkab.go.id
66.Izin Trayek adalah yang ditetapkan oleh Bupati kepada pengusaha angkutan untuk mengoperasikan kendaraan bermotor umum pada lintasan tertentu yang digunakan untuk pelayanan jasa angkutan.
67.Perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang atau barang dengan kendaraan umum dijalan.
68.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
69.Izin adalah izin teknis atau suatu surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
2.Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: