1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Norn or 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencan aan Pembangunan Nasional (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupa ten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan 5. Lembaran Negara Republik Indonesia 4677); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repbublik Indoensia Nomor 5587), sebagaimana telah di ubah beberapa ka li, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemba ran Negara Repbublik Indoensia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pe merintah Pusat dan Pemerintah Daera h (Tambahan Lemba ra n Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Repbublik Indoensia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawa i Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 200 1 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1181 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Norn or 1199 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaa n Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171 , Tam bahan Lem baran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5340);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minima l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13.Peratura n Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pa rtai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diuba h be berapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Bantuan Keu a ngan Kepada Partai Politik;
14.Peraturan Pem erintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan;
15.Peraturan Pemerinta h Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembara n Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 73, Tambahan Lembara n Negara Republik Indonesia nomor 6041); 17 . Peratura n Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keua n gan dan Administratif Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322};
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
20.Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906};
21.Peraturan Presiden Nomor Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Pera tu ran Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Selanja Negara Tahun Anggaran 2025;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525}; 23 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Ten tang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754};
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 11 Tahun 201 7 Ten tang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Selanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Selanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450)
25.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Penghitunga n , Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan , Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Santuan Keuangan Partai Politik;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 29 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 202 1 Nomor 15);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera h Ta hun Anggaran 2025 (Lembaran Daera h Kabupaten Empat Lawan g Ta hun 2024 Nomor 9);
32.Pe raturan Bupa ti Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabara n Anggara n Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawan g Tahun 2024 Nomor 34);
33.Pera turan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupa ti Nomor 34 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara n 2025 (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2025 Nomor 1);
34.Pera turan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peruba h an Kedua Atas Peratura n Bupati Nomor 34 tentang Penjabaran Anggaran Pe ndapatan dan Belanja Daera h Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Ka bupa ten Empat Lawang Tahun 2025 Nomor 6);
35.Peratura n Supati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Supati Nomor 34 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera h Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang Ta hun 2025 Nomor 8);
36.Peratura n Supati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubaha n Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Serita Daera h Kabupaten Empat Lawang Tahun 2025 Nomor 11 ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG dan BUPATI EMPAT LAWANG