1.Kabupaten adalah Kabupaten Empat Lawang.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Empat Lawang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
8.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Daerah yang meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologis dan hukum, serta pendampingan.
9.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
10.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang memiliki sistem pembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan Forum Anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraan anak.
11.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran www.jdih.empatlawangkab.go.id pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah/Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator Kabupaten Layak Anak.
12.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah tim atau lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
13.Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi gugus tugas KLA yang berkedudukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan KLA.
14.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
15.Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan didalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
16.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang memenuhi semua fungsi keluarga dengan baik yaitu fungsi biologis, fungsi ekonomi, fungsi keagamaan, serta fungsi sosial termasuk pemenuhan hak anak.
17.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informasi aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
18.Desa/Kelurahan Layak Anak yang selanjutnya disebut KRA adalah Pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, www.jdih.empatlawangkab.go.id memenuhi dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
19.Swasta adalah orang atau Badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
20.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah, dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
21.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat RT,RW, Desa dan Kecamatan) yang resmi dan bekerjasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
22.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
23.Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga,kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan , tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
24.Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjutnya disingkat dengan ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
25.Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan, perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.