DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
142

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Kelasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Penatausahaan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks142PDFHirarki

Memuat teks peraturan…