1.Kabupaten adalah Kabupaten Empat Lawang;
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang;
4.Otonomi Daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang;
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Anak Balita adalah anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun, berada dalam tahap awal perkembangan manusia.
9.Anak Usia Sekolah adalah anak yang berusia 6 sampai dengan 18 tahun.
10.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pagan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial secara wajar.
11.Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya, dihina yang membahayakan secara fisik, mental, dan sosial anak.
12.Anak Dalam Situasi darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang membahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alam dan anak dalam konflik bersenjata.
13.Anak Yang Berhadap Dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
14.Anak Komunitas Adat Terpencil adalah anak yang hidup dalam situasi keterpencilan dimana mereka tidak dapat mengakses kebutuhan dasar.
15.Anak Yang Tereksploitasi Ekonomi adalah anak yang dipaksa dan ditipu untuk diperkerjakan oleh orang tua atau orang lain dengan tidak dibayar atau dibayar.
16.Anak Yang Tereksploitasi Seksual adalah penggunaan anak untuk tujuan seksualitas dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
17.Anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) adalah anak yang menderita ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) yang disebabkan oleh penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain.
18.Anak Yang Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangan secara wajar.
19.Anak Korban Perlakuan Salah adalah anak yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan hak-hak anak.
20.Anak Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, mental dan sosial.
21.Anak Nakal adalah anak yang berperilaku menyimpang dari norma-norma masyarakat, dapat merugikan/ membahayakan kesehatan/keselamatan dirinya, mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan keluarga dan atau masyarakat, namun perbuatannya masih dibawah kategori yang dapat dituntut hukum/pengadilan.
22.Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dari/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
23.Perdagangan Anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan atau penjeratan hutang untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi anak.
24.Pengangkatan Anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan keluarga orang tua yang sah/walinya/ orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan/penetapan pengadilan negeri.
25.Pengasuhan Anak adalah kegiatan membimbing, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberian bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial.
26.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
27.Kewajiban Anak adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh anak sesuai dengan fungsi dan peran anak.
28.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
29.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
30.Panti Sosial Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat PSTPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak usia 0-5 tahun yang orang tuanya tidak mempunyai kemauan dan kemampuan serta kesempatan dalam hal pengasuhan anak, yang memungkinkan untuk menyelenggarakan pelayanan kelompok bermain.
31.Kelompok Bermain adalah wadah usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
32.Pelayanan Sosial Bagi Anak adalah pelayanan fisik, mental dan sosial yang bertujuan membantu anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
33.Pelayanan Sosial Bagi Anak Terlantar adalah pelayanan sosial bagi anak yang orang tuanya tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan anak agar tumbuh kembang secara wajar.
34.Usaha Kesejahteraan Sosial Anak adalah upaya pelayanan yang terintegrasi ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak.
35.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat
36.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
37.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.