1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
3.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang penataan ruang;
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
6.Satuan Palisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggar akan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran.
7.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 1 1. Dinas . . . Paraf Koordinasi
1.Kepala Bagian Organisasi l
2.Kepala Bagian Hukum • D v urusan urusan Tipe A koperasi, menyelenggarakan 1 1 . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
14.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang usaha kecil dan menengah;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pin tu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
19.Dinas Perikanan Tipe A, menyelenggarakan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 2 1 . Dinas Pertanian Tipe A, pemerintahan bidang pertanian;
22.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian; dan
23.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan