1.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
3.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
4.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
5.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.
6.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda.
7.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
8.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
9.Pendidikan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pembelajaran untuk menanamkan nilai dan meningkatkan pengetahuan kepemimimpinan.
10.Forum Kepemimpinan Pemuda adalah wadah pengembangan potensi kepemimpinan dan wawasan kebangsaan Pemuda.
11.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
12.Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
13.Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
14.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan Aquired Immunodeficiency Syndrome.
15.Aquired Immunodeficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjunya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah.
18.Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat Daerah berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
19.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
20.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
21.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
22.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
23.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
25.Daerah adalah Kabupaten Flores Timur.
26.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
27.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur.
28.Bupati adalah Bupati Flores Timur.
29.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.