menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhiT dengan Undang- t(' Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR dan BUPATI FLORES TIMUR MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Desa [Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0083), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ditetapkan di Larantuka pada tanggal 21 Juli 2020 BUPATI FORES TIMUR, ttd ANTONIUS HUBERTUS GEGE HADJON Diundangkan di Larantuka pada tanggal 21 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR ttd PAULUS IGO GERODA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 10 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR: 10 TAHUN 2020 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur. Salinan sesuai dengan asliny/a KEPALA BAGIAN HUKUM, ��NUS HOGA DATON PEMBINA NIP. 19780426 200212 1 007 . NOMOR 10 TAHUN 2020 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 0181 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA I. UMUM Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendorong kemandirian desa baik dari aspek perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan berbagai kegiatan dalam pembangunan desa. Berkenaan dengan aspek perencanaan pembangunan desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini Pemerintah Kabupaten berwewenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses perencanaan pembangunan desa dengan menetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis perencanaan pembangunan desa. Dalam melaksanakan wewenang pembinaan dan pengawasan ini Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah menetapkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Oleh Karena itu untuk menjaga harmonisasi regulasi daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Desa perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.