menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; BUPATI FLORES TIMUR, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR NOMOR ;).. TAHUN 2017 BUPATI FLORES TIMUR PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR Mengingat Menimbang PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG TATACARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALADESA PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANGTATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.f Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIFLORES TIMUR DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENFLORES TIMUR Dengan Persetujuan Bersama dan Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Daerah Kabupeten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0104);
2.Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: