1.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PLP28 adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi Lahan Pertanian Pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
2.Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kegiatan perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, dan pembiayaan yang turut melibatkan peran serta masyarakat di daerah untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
3.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah berserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
4.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
5.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang peruntukkannya sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
6.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
7.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
9.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang _selanjutnya disingkat LCP28 adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya / agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan ... Menetapkan dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
10.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
11.Penetapan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Pembiayaan PLP2B adalah suatu pendanaan dalam rangka melindungi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan.
13.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
14.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
16.Daerah adalah Kabupaten Flores Timur.
17.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
18.Bupati adalah Bupati Flores Timur.
19.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur.
20.Provinsi adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.