menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa; BUPATI FLORES TIMUR, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PERANGKATDESA TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR NOMOR ~ TAHUN 2017 BUPATI FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Pasal 4 Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diangkat dari warga Desa yang wajib memenuhi persyaratan:
a.bertawa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia;
c.berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa/ Pasall Ketentuan dalam Pasal 4 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa {Lembaran Daerah Kabu paten Flores Timur Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0106), dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANGPERANGKATDESA. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI FLORES TIMUR dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR Dengan Persetujuan Bersama telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Daerah Kabupeten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0106); NOMOR REGISTRASI PERATURANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR PROVINS! NUSA TENGGARATIMUR: 0;, TAHUN 201 7 f ANTON TONCE MATUTINA LEMBARANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 3 2017 l ANTONIU Ditetapkan di Larantuka pada tanggal 910(\_~ /'""BUPATI FLO Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur.
d.mempunyai pengetahuan dan / atau keterampilan teknis pemerintahan, pembngunan, kemasyarakatan dan administrasi;
e.tidak pernah dihukum dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f.berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
g.berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat diangkat;
h.dihapus;
1.sehat Jasmani dan Rohani; dan J. memahami adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat. TAMBAHANLEMBARANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR NOMOR 0\~L\ Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL. Pasall Dalam perjalanan pemberlakukan, terdapat adanya permohonan pengujian Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian dimaksud, dalam Putusan Nomor 128/PUU- XIII/2015 menyatakan bahwa "Pasal 50 ayat ( 1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mernpunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi dimaksud mempunyai implikasi yuridis untuk dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 ten tang Perangkat Desa. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 ten tang Perangkat Desa merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa. Sebagai peraturan turunan, materi pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 ten tang Perangkat Desa secara mutatis mitandis diambil dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa dengan memperhatikan kearifan lokal daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah dimaksud, diantaranya pengaturan mengenai persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, yang mana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa yang secara mutatis mutandis diambil dari Pasal 50 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa. I. UMUM. PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANGPERANGKATDESA PERATURANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR NOMOR ~ TAHUN 2017 TENTANG ATAS PENJELASAN