1.Daerah adalah Kabupaten Flores Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur.
3.Bupati adalah Bupati Flores Timur.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan jasa kontruksi.
5.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/ atau pekerjaan konstruksi.
6.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
7.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
8.Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
9.Surat Permohonan Izin yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha di bidang Jasa Scanned with CamScanner Konstruksi yang diajukan oleh perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Flores Timur.
10.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/ atau standar khusus.
11.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
12.Perusahaan Jasa Konstruksi adalah badan usaha yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi dan meliputi kegiatan Usaha Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi, Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan Usaha Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi.
13.Penanggung jawab perusahaan adalah direksi/pimpinan untuk kantor pusat dan Kepala Cabang untuk kantor cabang yang dibuktikan dengan akta pengangkatan Kepala Cabang.
14.Penanggungjawab teknik adalah tenaga teknik yang ditunjuk sebagai penanggung jawab masalah teknis dalam kegiatan usaha.
15.Legalisasi adalah pemberian tanda sah pada rekaman Izin Usaha Jasa Konstrusi dan sesuai dengan asli Izin Usaha Jasa Konstrusi perusahaan.
16.Badan Usaha Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disingkat BUJK adalah suatu bentuk perusahaan yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, serta Badan Usaha lainnnya.
17.Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Flores Timur.