Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur. Ditetapkan di Larantuka pada tanggal 2 September 2022 PENJABAT BUPATI FLORES TIMUR, ttd DORIS ALEXANDER RIHI Diundangkan di Larantuka pada tanggal 2 September 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR, ttd PAULUS IGO GERODA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: NOREG 03/2022 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YORDANUS HOGA DATON PEMBINA TK.I NIP. 19780426 200212 1 007 PENJELASAN ... PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH I. UMUM Kabupaten Flores Timur memiliki wilayah yang luas dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun di pihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, dan hidrologis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Dalam rangka pemenuhan tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana amanat Pasal 5 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah menetapkan kebijakan Daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur. Dalam Peraturan Daerah tersebut diatur juga organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik serta pelaksanaan atas amanat Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur perlu ditinjau kembali. II. PASAL DEMI PASAL