(I) Setiap pemilik rumah, penyewa rumah, warung makan, rumah makan, karaoke, hotel, pemondokan/kontrakan atau jenis bangunan lainnya dilarang menampung, memberi tumpangan tetap atau sementara kepada perempuan atau laki-laki untuk melakukan perbuatan asusila. , .
(2)8upati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memerintahkan menutup rumah/tempat yang terbukti merupakan tempat untuk menampung pekerja seks komersial dan melakukan perbuatan asusila.
(3)8upati atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menugaskan petugas untuk menempelkan salinan surat perintah penutupan rumah atau pekarangan yang terlihat jelas dari jalan.
(4)Setiap orang dilarang mengunjungi rumah yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)Setiap pemilik, pengelola atau yang menikmati bangunan dan rumah yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang menerima pengunjung.
(6)Pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), kecuali:
a.mereka yang tinggal dan menetap bersama-sama di dalam rumah beserta keluarganya;
b.mereka yang berada di rumah untuk menjalankan pekerjaannya; dan
c.petugas yang menjalankan tugas kedinasan.
9.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: