1.Daerah adalah Kabupaten Flores Timur.
2.Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur.
3.Bupati adalah Bupati Flores Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggaran urusan sosial.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Disabilitas adalah setiap orang pribadi yang berkemampuan berbeda karena mempunyai perbedaan kondisi fisik, mental dan emosional spiritual.
9.Kesetaraan disabilitas adalah kondisi yang menjamin terwujudnya hak dan kewajiban secara adil bagi disabilitas.
10.Pemberdayaan disabilitas adalah semua daya upaya terbaik yang diarahkan untuk kemandirian disabilitas dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
11.Rehabilitasi adalah upaya yang meliputi semua tindakan untuk mempersiapkan disabilitas dalam proses integrasi dengan masyarakatf PERATURAN DAERAH TENTANG KESETARAAN DAN PEMBERDAYAAN DISABILITAS. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIFLORES TIMUR, dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENFLORES TIMUR Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); -~---------------------··········-----··- I. I
12.Disabilitas berat adalah disabilitas yang seluruh pemenuhan hak-hak dasarnya harus mendapat dukungan permanen dari Pemerintah dan masyarakat dalam sistem pemeliharaan sosial.
13.Disabilitas ringan dan disabilitas sedang adalah disabilitas yang sebagian pemenuhan hak-hak dasarnya diberikan oleh Pemerintah dan masyarakat berupa bantuan sosial.
14.Sistem Pemeliharaan sosial adalah segala daya upaya yang diarahkan untuk menjaga, merawat, mengasihi dan mengasuh disabilitas berat secara tetap, bertahap dan berkelanjutan selama hidupnya.
15.Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada disabilitas ringan dan disabilitas sedang yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya untuk mencapai kemandirian. 16.Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
17.Fasilitas adalah semua dan atau sebagian dari kelengkapan sarana dan prasarana pada bangunan, gedung dan lingkungannya agar dapat dimanfaatkan oleh semua disabilitas.
18.Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
19.Kesamaan hak dan kesempatan adalah keadaan yang memberikan hak kepada disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan orang lain dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan;
20.Penanggulangan bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
21.Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.
22.Peran serta masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian kaum disabilitas guna pemenuhan hak hidup disabilitas.
23.Tenaga Kerja Disabilitas adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan berbeda yang dapat melakukan kegiatan sesuai dengan derajat kedifabilitasannya, serta memiliki bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan masyarakat.
24.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/ atau badan hukum/usahaf r Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.ragam penyandang disabititas;
b.penyelenggaraan, kesetaraan dan pemberdayaan disabititas;
c.tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah desa;
d.hak-hak disabititas;
e.partisipasi masyarakat;
f.penghargaan;
g.kerjasama;
h.pembinaan dan pengawasan; dan
1.pembiayaanl Pasal 4 Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan:
a.mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara;
b.menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas;
c.mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d.melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e.meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesetaraan dan pemberdayaan disabilitas di Daerah.