1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat clan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhive Scanned with CamScanner denganUndang-UndangNomor9Tahun2015tentang PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor23 Tahun2014tentangPemerintahanDaerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor58, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5679); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENFLORESTIMUR dan Menetapkan BUPATIFLORESTIMUR MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGPERLINDUNGANDAN PEMBERDAYAANPETANI. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini yang dimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupatenFloresTimur. 2.PemerintahDaerah adalahPemerintahKabupatenFloresTimur. 3.BupatiadalahBupatiFloresTimur.
4.PerangkatDaerahadalahperangkatdaerahyang menyelenggarakan urusanpemerintahdibidangpertanian.
5.PerlindunganPetaniadalahsegalaupayauntukmembantuPetani dalam menghadapipermasalahankesulitanmemperolehprasaranadansarana produksi,kepastian usaha,risikoharga,kegagalanpanen,praktik ekonomi biayatinggi,danperubahaniklim.
6.PemberdayaanPetaniadalahsegala upaya untukmeningkatkan kemampuanPetaniuntukmelaksanakanUsahaTani yanglebihbaik melaluipendidikandanpelatihan, penyuluhandanpendampingan, pengembangansistemdansaranapemasaranhasil Pertanian, konsolidasi danjaminanluasanlahanpertanian,kemudahan aksesilmu pengetahuan,teknologi daninformasi,sertapenguatanKelembagaan Petani.
7.Petani adalahwarga negaraIndonesiaperseorangandan/ataubeserta keluarganyayang melakukanUsahaTani di bidang tanamanpangan, hortikultura,perkebunan,dan/ataupeternakan. 8.Pertanian adalah kegiatan mengelolasumberdayaalam hayati dengan bantuan teknologi,modal, tenagakerja,dan manajemen untuk menghasilkanKomoditasPertanianyang mencakup tanaman pangan, hortikultura,perkebunan, dan/ataupeternakan dalamsuatu agroekosistem. 9.Komoditas Pertanian adalah basil dari UsahaTani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan Scanned with CamScanner I0.UsahaTaniadalahkegiatandalambidangPertanian,mulaidarisarana produksi,produksi/budidaya,penangananpascapanen,pengolahan, pemasaranhasil, dan/ataujasapenunjang. •PelakuUsahaadalahsetiaporangyangmelakukanusahasarana produksiPertanian,pengolahandanpemasaranhasilPertanian,serta jasapenunjangpertanianyangberkedudukandiwilayahKabupaten FloresTimur. 12.SetiapOrangadalahorangperscoranganataukorporasi,baikyang berbadan hukummaupunyangtidakberbadanhukum. 13.KelembagaanPetaniadalahlembagayangditumbuhkembangkandari, oleh,danuntukPetanigunamemperkuatdanmemperjuangkan kcpentinganPetani. 14.KelompokTaniadalahkumpulanPetani/peternak/pekebunyang dibentukatasdasarkesamaankepentingan;kesamaankondisi lingkungansosial,ekonomi,sumberdaya;kesamaankomoditas;dan keakraban untukmeningkatkansertamengembangkanusahaanggota. 15.GabunganKelompokTaniadalahkumpulanbeberapaKelompokTani yangbergabungdanbekerjasama untukmeningkatkanskalaekonomi danefisiensiusaha. 16.AsosiasiKomoditasPertanianadalahkumpulandariPetani,Kelompok Tani,dan/atauGabunganKelompokTaniuntukmemperjuangkan kepentinganPetani. 17.DewanKomoditasPertanianDaerahadalahsuatulembagayang beranggotakanAsosiasiKomoditasPertanian untukmemperjuangkan kepentinganPetani. 18.KelembagaanEkonomiPetani adalahlembagayangmelaksanakan kegiatanUsahaTaniyangdibentukoleh,dari,dan untukPetani,guna meningkatkanproduktivitasdanefisiensiUsahaTani,baikyang berbadanhukummaupunyangtidakberbadanhukum. 19.LembagaPembiayaan adalahbadanusahayang melakukan kegiatan pembiayaandalambentukpenyediaandanaataubarang modaluntuk memfasilitasisertamembantupetanidalammelakukanusahatani. 20.Penyuluh adalahperoranganWargaNegaraIndonesiayang melakukan kegiatanpenyuluhanpertanian. 21.Pendamping adalahorang melakukanpendampingankepadapetani ataukelompok taniuntukkegiatan tertentumisalnyapenerapan teknologi, dinamika kelompokdanlain-lain. 22.PenyuluhanPertanian adalahsuatu usahaatau upaya untukmengubah perilakupetanidankeluarganya,agarmerekamengetahui dan mempunyai kemauansertamampumemecahkanmasalahnyasendiri dalamusahaataukegiatan-kegiatanmeningkatkanhasilusahanyadan tingkatkehidupannya.