1.Daerah adalah Kabupaten Flores Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
3.Bupati adalah Bupati Flores Timur.
4.Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang penanaman modal.
5.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
8.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
9.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan- Scanned with CamScanner
10.Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
11.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal yang telah mendapat Perizinan Penanaman Modal.
12.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada Penanam Modal untuk merealisasikan Penanaman Modalnya dan fasilitasi penyelesaian permasalahan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
13.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal dan penggunaan fasilitas Penanaman Modal.
14.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
15.Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
16.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
17.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
18.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak 1angsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
19.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
20.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
21.Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat RUPM adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal jangka panjang.
22.Izin Pendaftaran Penanaman Modal adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada penanam modal sebelum dimulainya usaha/penanaman modal Scanned with CamScanner p! 1 Pa 12 n Penanmnn Mod I D rncan n Pen.namun Modal, n Ikhim Penanaman Modal, 1 Pen naman Modal; var an Pen naman Modal; Pen ·ndalun Pelaksanaan Penanaman Modal,