1.Daerah adalah Kabupaten Flores Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
3.Bupati adalah Bupati Flores Timur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dacrah.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
6.Penyelenggaraan Kebudayaan adalah proses, cara, perbuatan menyelenggarakan sub urusan Pengelolaan Kebudayaan, Kesenian Tradisional, Scjarah, Cagar Budaya dan Permuseuman.
7.Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka · mendukung pelaksanaan penyelenggaraan kebudayaan di Daerah.
8.Pelestarian Tradisi adalah upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun temurun.
9.Pelindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan yang berkaitan dengan bi dang tradisi berupa ide/ gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam. IO. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide / gagasan, perilaku dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian scsuai aturan dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan orisinalitasnya.
11.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ckonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan Kebudayaan itu sendiri.
12.Penyelenggaraan Objek Kebudayaan adaJah proses, cara dan perbuatan penyetenggaraan terhadap unsur kebudayaan yang menjadi sasaran penyelenggaraan kebudayaan.
13.Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat.
14.Sejarah Lokal adalah sejarah dari suatu tempat yang batasannya ditentukan oleh perjanjian penulis sejarah yakni batasan geografis mencakup tempat tinggaJ suku bangsa yang dapal terdiri dari dua atau tiga daerah administratif atau hanya pada sebuah kola/ desa.
15.Pembinaan adalah proses, cara, usaba, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
16.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau Kebudayaan melalui proses penetapan.
17.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besamya kesejahteraan rakyat.
18.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya a tau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
19.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/ a tau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya dimasukkan daJam Register Nasional Cagar Budaya.
20.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya. 2 I. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
22.Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
23.Penelitan adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan bagi kepentingan pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
24.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan; penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
25.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap benda cagar budaya, bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
26.Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
27.Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Kolcksi adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/ atau struktur cagar budaya dan/ a tau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/ atau material aJam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/ atau pariwisata.
28.Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar- besamya kesejahteraan masyarakat.
29.Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk menjalankan kegiatan museum.
30.Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.