menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran / Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR Menetapkan dan BUPATI FLORES TIMUR MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelrahan [Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2006 Seri D Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. < Ditetapkan di Larantuka pada tanggal 21 Juli 2020 BUPATI FORES TIMUR, ttd ANTONIUS HUBERTUS GEGE HADJON Diundangkan di Larantuka pada tanggal 21 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR ttd PAULUS IGO GERODA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 8 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR: 08 TAHUN 2020 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur. Salinan sesuai dengan asliny/a KEPALA BAGIAN HUKUM, �NUS HOGA DATON PEMBINA NIP. 19780426 200212 1 007 NOMOR 8 TAHUN 2020 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 0179 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN I. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa membawa perubahan berkenaan dengan instrument pengaturan tentang keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa menjadi kewenangan desa melalui Peraturan Desa. Pemerintah Kabupaten sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berwenang menetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman bagi pemerintah desa untuk membentuk lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Dengan demikian dalam kerangka menjaga harmonisasi regulasi di Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan perlu dicabut untuk selanjutnya ditetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman pembentukan peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.