menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Flores Timur;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655};
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diuhah beberana kali terakhir dengan Undang- / Ditetapkan di Larantuka pada tanggal 21 Juli 2020 BUPATI FORES TIMUR, ttd ANTONIUS HUBERTUS GEGE HADJON Diundangkan di Larantuka pada tanggal 21 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR ttd PAULUS IGO GERODA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 9 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR: 09 TAHUN 2020 Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR dan BUPATI FLORES TIMUR MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN FLORES TIMUR. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0024), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur. Salinan sesuai dengan aslinya , KEPALA BAGIAN HUKUM, 4 �NUS HOGA DATON PEMBINA NIP. 19780426 200212 1 007 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 0180 NOMOR 9 TAHUN 2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN FLORES TIMUR I. UMUM Semangat otonomi daerah pada prinsipnya merupakan pembagian/penyerahan urusan pemerintahan (desentralisasi) oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya masing-masing dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat perubahan- perubahan pembagian urusan Pemerintahan berupa urusan Konkuren yang secara substansi sudah tidak relevan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Flores Timur. Ketika Peraturan Daerah ini diundangkan masih berpedoman pada Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam rangka menjaga harmonisasi Peraturan Perundang-undangan maka dipandang perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Flores Timur. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I . Cukup jclas. Pasal II Cukup jelas.