1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Perangkat Daerah Otonom adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
6.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, Budi Daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
7.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan. 4
8.Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi perencanaan Peternakan dan Kesehatan Hewan, pengelolaan Peternakan, Kesehatan Hewan, kesehatan masyarakat Veternier dan kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner, pemberdayaan Peternak dan usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dan pembiayaan.
9.Aman, Sehat, Utuh dan Halal yang selanjutnya disingkat ASUH adalah kondisi keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan pangan maupun Produk Hewan.
10.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
11.Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
12.Hewan Penular Rabies yang selanjutnya disebut HPR adalah Hewan yang dapat membawa dan menularkan virus rabies, yaitu anjing, kucing, kera dan Hewan sebangsanya.
13.Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
14.Ruminansia adalah ternak memamah biak yang terdiri dari ternak Ruminansia besar, seperti sapi dan kerbau, serta ternak Ruminansia kecil, seperti kambing, domba/biri-biri dan rusa.
15.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
16.Sumber Daya Genetik adalah Hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
17.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
18.Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya adalah media perantara berupa media mekanis dan media biologis yang dapat membawa Penyakit Hewan menular.
19.Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya yang selanjutnya disebut HPM adalah semua Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya selain Hewan air. 5
20.Peternak adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
21.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di Daerah yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
22.Budi Daya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil Ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
23.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
24.Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
25.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan dan Penyakit Hewan.
26.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
27.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
28.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
29.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion dan infeksi mikroorganisme patogen.
30.Depopulasi adalah tindakan pengurangan populasi dengan cara pemotongan ternak, pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu,pengeliminasian Hewan dan euthanasia.
31.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
32.Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru disuatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
33.Pengeutanasiaan adalah pemusnahan Hewan secara individu atau kelompok untuk menyegerakan kematian Hewan tanpa mengalami kesakitan dan penderitaan yang panjang.
34.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. 6
35.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks dan sediaan Obat Hewan alami.
36.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
37.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
38.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
39.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
40.Tenaga Medik Veteriner adalah Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
41.Tenaga Paramedik Veteriner adalah Tenaga Kesehatan Hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma, atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan Kesehatan Hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyelia Dokter Hewan.
42.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan di Daerah dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak bagi konsumsi masyarakat yang terdiri dari ternak Ruminansia dan Unggas.
43.Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada unit usaha produk Hewan.
44.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
45.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7
46.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
47.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
48.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.